Karawang (Antara Megapolitan) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, Jabar, akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai negeri sipil yang tidak mengikuti rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-72 RI.
"Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 37 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian TPP Bagi PNS di lingkungan Pemkab Karawang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, sanksi berupa pemotongan TPP bagi PNS yang tidak mengikuti rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-72 RI tersebut sudah disebar ke seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.
Terdapat tujuh rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-72 RI yang wajib dihadiri para PNS atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang, sesuai dengan surat yang disebar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karawang.
Ketujuh rangkaian kegiatan itu ialah pengukuhan paskira, Sidang Paripurna Istimewa DPRD Karawang, kegiatan penganugerahan tanda kehormatan dan riung mungpulung, serta kegiatan Taptu atau pawai obor.
Kegiatan lain yang wajib dihadiri para PNS di Karawang, apel kehormatan atau renungan suci, serta upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih memperingati HUT Ke-72 RI.
"Dengan adanya rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-72 RI, setiap kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang mengikutsertakan 10 orang pejabat eselon IV," katanya.
Terkait dengan sanksi pemotongan TPP yang diberlakukan, kata dia, itu mengacu peraturan bupati.
Bagi mereka yang tidak hadir dalam kegiatan rangkaian HUT RI dikenai sanksi pemotongan TPP 5 persen.
Tetapi khusus tiga kegiatan rangkaian HUT RI, yakni upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih serta sidang istimewa DPRD Karawang, mereka yang tidak hadir akan dipotong TPP-nya 20 persen.
Awas, PNS Bolos Kegiatan Kemerdekaan Diancam Pemotongan TPP
Rabu, 16 Agustus 2017 21:39 WIB
Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 37 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian TPP Bagi PNS di lingkungan Pemkab Karawang.