Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memeriksa pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum Agus Iskandar sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau.
"Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pelaksanaan pekerjaan flyover," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu
Saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir yang bernama Gusrizal (G) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara yang sama.
Meski demikian yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik KPK karena sakit.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa terkait perkara yang sama bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Para saksi tersebut yakni Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Hamdan, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau Yusfar, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau Seprizon, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019 Yunannaris.
Kemudian PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau Jerry Herwindo, Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018 Benny Saputra dan wiraswasta bernama Wilton Wahab.
Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK hargai keberatan tim Hasto