Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Eko Listiyanto dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan pemilahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga hingga tempat penampungan sampah menjadi kunci utama agar implementasi "Waste to Energy" atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dapat berjalan secara berkelanjutan.
"PSEL ini menurut saya mendukung keberlanjutan atau sustainability begitu. Hal yang harus dipastikan bahwa kemudian jenis-jenis sampahnya sudah dipilah-pilah," ujar Eko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Kalau di negara-negara maju, lanjutnya, pemilahan sampah sudah menjadi budaya dan perilaku masyarakatnya. Namun untuk masyarakat Indonesia, perlu untuk dimulai edukasi bagaimana memilah sampah secara baik.
"Proses ini menjadi penting, ini lebih kepada jadi pembiasaan. Jadi mungkin nanti ke depan harus ada, menurut saya, harus ada strategi juga bagaimana proses pemilahan sampah itu harus dimulai dari rumah tangga begitu sehingga dalam proses PSEL ini benar-benar terkelola. Hal kecil seperti ini akan sangat membantu proses kelancaran dari implementasi PSEL," katanya.
Baca juga: Sudin LH Jakbar gencarkan grebek pilah sampah di delapan kecamatan
Baca juga: Legislator Jabar sebut pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga
Baca juga: DLH Bantul minta warga lakukan gerakan pemilahan sampah sejak dari hulu
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa proyek PSEL segera diluncurkan karena volume timbunan sampah harian mencapai rata-rata 1.000 ton per hari.
Oleh karenanya, pembangunan PSEL diharapkan mampu mengurangi beban lingkungan sekaligus menekan risiko kesehatan akibat penumpukan sampah.
PSEL sendiri merupakan proses pengolahan sampah yang tidak dapat didaur ulang melalui teknologi untuk menghasilkan energi, seperti panas, listrik, atau bahan bakar alternatif.
Teknologi ini diharapkan dapat mendukung kemandirian energi nasional, mengurangi volume sampah terbuka, serta menekan ketergantungan terhadap energi konvensional seperti batu bara.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, ketersediaan volume sampah yang disalurkan ke PSEL meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta sampah yang berasal dari timbulan sampah dan timbunan sampah.
