Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pangan Energi dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50, harus didahului dengan evaluasi kebijakan secara komprehensif terhadap implementasi kebijakan sebelumnya.
“Rencana kenaikan ke B50 sebaiknya diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Amanat Presiden No. 132 Tahun 2024. Kita harus memahami bahwa kondisi saat ini berbeda dibandingkan saat kebijakan sebelumnya diterapkan,” ujar Abra dalam keterangan bersama Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) di Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menilai wacana kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit pada tahun 2026 yang dikaitkan dengan rencana mandatori B50 ini perlu memperhatikan ekosistem kelapa sawit dari hulu hingga hilir, menyusul potensi peningkatan harga ekspor terutama cost, insurance and freight (CIF).
“Jika B50 tetap dipaksakan sementara sumber pendanaannya bertumpu pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) maka yang akan dikorbankankan adalah petani sawit,” kata Darto.
Baca juga: ESDM uji jalan B50 pada Desember 2025
“Akibatnya, dana untuk peremajaan, produktivitas, penguatan sumber daya manusia dan bantuan sarana-prasarana untuk perkebunan rakyat termasuk dukungan pencapaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai dengan amanat UU Perkebunan bisa terpinggirkan,” imbuhnya.
Darto mengatakan penting bagi pemerintah agar kebijakan biodiesel didisain ulang secara adil, realistis dan dievaluasi secara menyeluruh.
“Salah satunya, program biodiesel nasional perlu dirancang lebih adaptif dan berkelanjutan serta menyeimbangkan kepentingan energi, fiskal dan sektor hulu perkebunan sawit,” kata dia.
Lebih lanjut, opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah adalah penerapan subsidi biodiesel yang lebih terarah, yaitu hanya untuk sektor Public Service Obligation (PSO), dengan batas atas subsidi maksimal sekitar Rp4.000 per liter.
“Pendekatan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pendanaan BPDP sekaligus menghindari tekanan berlebihan terhadap harga Crude Palm Oil (CPO) dan TBS petani ketika terjadi lonjakan harga sawit global, sehingga mekanisme pasar tetap berjalan secara sehat,” ujar Darto.
Baca juga: Biodiesel penopang ketahanan energi nasional
Selain itu, ia menilai kebijakan bauran biodiesel perlu mengadopsi konsep fleksiblending, dengan B30 sebagai batas minimum dan penyesuaian tingkat blending dilakukan secara dinamis.
Sebaliknya, ketika harga CPO melemah dan harga minyak fosil meningkat, blending dapat dinaikkan secara bertahap ke B40 atau lebih tinggi guna meningkatkan daya saing biodiesel dan memperluas serapan CPO domestik.
“Selain itu, peningkatan bauran biodiesel seyogyanya dikaitkan langsung dengan kinerja produksi dan produktivitas sawit nasional,” kata Darto.
