Jakarta (ANTARA) - Guru besar IPB Prof Sudarsono Soedomo dalam tulisannya yang berjudul "Pasal 33, HGU, dan Ekonomi Indonesia” menyoroti perdebatan tentang Pasal 33 UUD 1945, Hak Guna Usaha, korporasi, dan koperasi, yang menurutnya selalu menjadi ruang yang penuh pandangan moral dan ideologis.
Ia menilai, acapkali korporasi ditempatkan sebagai simbol kekuatan ekonomi besar yang dianggap menjauh dari semangat konstitusi. Sementara koperasi sering diposisikan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai dengan amanat bangsa.
Pandangan ini sekilas memang tampak mulia, tetapi sayangnya sering terjebak dalam penyederhanaan yang mengabaikan realitas sosial ekonomi Indonesia yang kompleks.
Padahal Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya bukan teks yang memerintahkan bentuk organisasi usaha tertentu. Pasal ini tidak pernah menunjuk dengan gamblang bahwa koperasi adalah satu-satunya struktur ekonomi yang sahih.
Yang ditekankan adalah sebesar-besar kemakmuran rakyat, konsep yang tidak tunggal tafsirnya dan selalu dipengaruhi konteks zaman.
Dengan kerangka itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah siapa yang memegang hak usaha, melainkan sejauh mana sebuah sistem ekonomi mampu menghadirkan kesejahteraan yang adil, berkelanjutan, dan inklusif bagi warga.
Perhatikan kembali substansi pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas lima ayat ini. Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; dan ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Prof Sudarsono kemudian beranjak membahas tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang hadir sebagai instrumen kepastian hak yang dibutuhkan dunia investasi berbasis lahan.
Tanpa kepastian hukum, menurut dia, mustahil ada pembiayaan jangka panjang, apalagi di sektor perkebunan dan kehutanan yang penuh jeda waktu produksi.
Namun, membahas HGU tidak cukup hanya dari sisi efisiensi ekonomi. Di lapangan, dinamika agraria Indonesia diwarnai ketimpangan akses, asimetri kapasitas, hingga konflik lahan antara pemegang izin dan masyarakat.
Maka walau secara teori HGU bersifat netral, dampaknya terhadap rakyat sangat bergantung pada tata kelola, pengawasan, keadilan distribusi manfaat, serta keberpihakan kebijakan pada kelompok yang lebih lemah.
Dead capital
Artikel Prof Sudarsono itu juga menarik karena mengaitkan kondisi yang ada dengan gagasan Hernando de Soto tentang dead capital.
Banyak tanah rakyat yang dikuasai turun-temurun tetapi tidak memiliki kekuatan hukum formal. Tanah ini tidak bisa dijadikan jaminan, sulit diakses perbankan, dan akhirnya tetap berada di luar sistem ekonomi modern.
Gagasan ini benar dalam tataran konsep. Namun pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa legalisasi tanah saja tidak otomatis mengangkat kesejahteraan pemiliknya.
Bank tetap menilai arus kas dan kemampuan bayar. Pasar tetap menuntut skala dan efisiensi. Jika akses pembiayaan, pendampingan, dan perlindungan hukum tidak diperkuat, legalisasi justru bisa membuka jalan lebih lebar bagi alih kepemilikan tanah dari rakyat kecil ke pihak yang lebih kuat.
Di sinilah Pasal 33 harus dibaca secara utuh, bukan sepotong demi sepotong. Pasal ini menegaskan peran negara dalam menguasai cabang usaha penting untuk kemakmuran rakyat.
Makna penguasaan tidak selalu berarti negara menjalankan langsung seluruh usaha. Negara dapat membangun regulasi, memastikan keadilan, menjaga agar manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir pelaku, serta memastikan keberlanjutan ekologi dan sosial.
Keadilan dan kesejahteraan dalam Pasal 33 tidak bisa diukur hanya melalui efisiensi ekonomi. Kualitas distribusi manfaat dan perlindungan hak warga sama pentingnya.
Begitu pula dalam membicarakan koperasi. Benar bahwa koperasi sering menghadapi tantangan tata kelola, permodalan, dan kedisiplinan organisasi.
Namun fakta lain tak boleh diabaikan. Akses modal koperasi lebih terbatas dibanding korporasi besar. Ekosistem regulasi juga cenderung lebih ramah terhadap skema usaha yang sudah mapan.
Maka tidak berkembangnya koperasi tidak bisa semata disimpulkan sebagai persoalan internal. Dibutuhkan dukungan kebijakan, ekosistem, dan inovasi kelembagaan agar koperasi dapat bertransformasi menjadi entitas ekonomi yang modern, adaptif, dan berdaya saing.
Kesejahteraan bersama
Pada akhirnya, baik korporasi maupun koperasi hanyalah sarana. Yang menjadi inti adalah bagaimana negara memastikan agar setiap warga memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang.
HGU memang memberi kepastian bagi investasi. Namun kepastian itu seharusnya berjalan bersama kepastian perlindungan hak warga, akses informasi, proses penyelesaian konflik yang adil, dan jaminan bahwa manfaat ekonomi tidak jatuh pada lingkaran sempit.
Di sinilah peran pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, media, serta dunia usaha bertemu dalam satu tanggung jawab bersama.
Indonesia membutuhkan keberanian untuk membangun tata kelola agraria yang modern tetapi manusiawi. Negara perlu terus memperbaiki sistem legalisasi tanah agar tidak sekadar memudahkan agunan, tetapi juga melindungi warga dari spekulasi dan pemiskinan struktural.
Perbankan perlu terus mendorong skema pembiayaan inklusif yang memungkinkan petani kecil berkembang. Dunia usaha perlu memperkuat komitmen keberlanjutan dan kemitraan yang fair.
Koperasi perlu dibantu agar tidak hanya sebagai wadah administratif, tetapi benar-benar menjadi pusat kekuatan ekonomi rakyat yang sehat dan profesional.
Pasal 33 bukanlah teks yang memenjarakan bangsa pada satu model ekonomi tertentu. Sebaliknya, ia adalah panduan etis sekaligus kompas kebijakan yang menuntun ke arah kesejahteraan bersama.
Perdebatan tentang HGU, korporasi, dan koperasi seharusnya tidak berhenti pada siapa yang paling konstitusional.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar membuat rakyat lebih sejahtera, lebih terlindungi, lebih berdaya, dan tidak tersingkir dari tanah tempat mereka hidup selama ini.
Indonesia memiliki modal sosial, sejarah perjuangan, dan semangat gotong royong yang luar biasa.
Jika gagasan Pasal 33 diterjemahkan dengan jujur sebagai panggilan untuk menghadirkan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan, maka perdebatan tentang bentuk kelembagaan bukan lagi pertarungan ideologis, melainkan arena kolaborasi untuk mencari yang paling efektif dan paling manusiawi.
Maka pada saat itulah Pasal 33 tidak hanya menjadi teks konstitusi, tetapi menjadi energi yang menggerakkan bangsa menuju kesejahteraan bersama.
