Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS dan PPPK lingkungan pemerintah daerah setempat pada pekan ketiga Maret atau 24 Maret 2025.
"Pembayaran THR untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini akan dilaksanakan pada Senin (24/3)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Ismael Marzuki di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, pembayaran THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2025.
Selain itu, katanya, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025.
Baca juga: Penyaluran Tunjangan Hari Raya ASN pusat capai 94,73 persen