Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap kepala desa yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak swasta akan diumumkan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/4).
"Hari Senin nanti inspektorat akan memberikan rilisnya," kata Rudy di Cibinong, Minggu.
Ia menjelaskan Inspektorat Kabupaten Bogor yang merupakan bagian dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah merampungkan pemeriksaan terhadap kepala desa tersebut.
"Hasilnya sudah ada dari beberapa hari yang lalu," ungkap Rudy.
Ia mengerahkan Tim Saber Pungli untuk memeriksa empat orang kepala desa yang diduga meminta THR ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
Baca juga: Bupati Bogor kerahkan Tim Saber Pungli untuk periksa empat kades minta THR
Baca juga: Gubernur Jabar: Harus ada tindakan tegas kepada Kades Klapanunggal soal meminta THR
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang kepala desa (kades) itu berasal dari Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung; Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari; Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal; serta Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri.
Rudy menegaskan bahwa jika perbuatan para kades tersebut tergolong tindak pidana, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan menyerahkan kasus itu kepada Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
"Segala hal yang berbau premanisme kita pun menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi. Kita pun sudah menetapkan Peraturan Bupati terkait Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bogor, maka segala tindak premanisme di Kabupaten Bogor, kita akan berantas bersama-sama dengan forkopimda," tegasnya.