Subang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Jabar menetapkan seorang kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara pada proyek investasi di PT VinFast Automobile Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara dalam keterangannya di Subang Jumat menyampaikan terdapat lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik mafia tanah.
Tindak pidana ini terkait dengan penjualan tanah negara pada proyek investasi PT VinFast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu di antaranya Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Kepala Satgas Tanah Aset Desa berinisial IS, Anggota BPD Cibogo berinisial US serta Kasi Pemerintahan Desa Cibogo berinisial QK.
Baca juga: Kejari Subang-Jabar ungkap dugaan korupsi alsintan
Baca juga: Polisi limpahkan kasus tipikor BPR Subang ke Kejari
Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Subang melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut dia, para tersangka secara bersama-sama dengan melawan hukum telah menjual tanah negara seluas 15.579 m² dijual kepada PT Vinfast, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.492.640.000,00.
Peristiwa itu berawal saat PT VinFast Automobile Indonesia pada tahun 2024 berinvestasi dengan mengakuisisi lahan di Desa Cibogo.
Baca juga: KPK Segel Ruangan Pidsus Kejari Subang
Namun, dalam proses finalisasi, ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang tidak dapat dibeli karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian yang berstatus sebagai tanah negara.
Disebutkan, pihak Kejaksaan Negeri Subang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan pemerintah Kabupaten Subang dalam memberantas praktik korupsi, serta praktik mafia tanah di wilayah Subang.
"Kami tidak segan-segan menindak semua pihak yang mengganggu atau menghambat iklim investasi di wilayah Subang," kata dia.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026