Bantul (ANTARA) - Selain kasus yang menimpa Mbah Tupon, Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menerima laporan kasus sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kasihan, setelah sebelumnya viral beredar kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menimpa Mbah Tupon di Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.
"Kami sudah menerima surat laporan dari korban dan memerintahkan Bagian Hukum untuk melakukan investigasi yang sama (dengan kasus Mbah Tupon)," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di sela menghadiri agenda di Parasamya Bantul, Senin.
Selain Mbah Tupon, juga warga Kasihan lainnya Briyan Manov Krisna Huri (35) diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 2.275 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Bupati Bantul sudah memerintahkan tim hukum di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul untuk melakukan penelitian, klarifikasi ataupun pendampingan terhadap korban penggelapan sertifikat tanah yang diketahui bernama Briyan Manov Krisna Huri.
"Viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kita proses, apalagi ini menyangkut hal besar, mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita, sehingga ini kita akan terus lakukan upaya advokasi agar masyarakat itu lebih berhati hati," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya turun langsung tangani sengketa lahan di Tambak Medokan Ayu
Baca juga: Pemkab Bogor turunkan baliho "tanah sengketa" di Puskesmas Cileungsi
