Banjarmasin (ANTARA) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang 2024, hingga awal 2026, menegaskan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi persoalan serius.
Penindakan tersebut menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari pengadaan proyek infrastruktur, aparat penegak hukum, hingga layanan perpajakan, serta melibatkan pihak swasta.
Bagi KPK, OTT merupakan instrumen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dinilai berulang dan sistemik. Sementara bagi pemerintah daerah, rangkaian penindakan ini menjadi pengingat bahwa kewenangan publik selalu mengandung risiko penyalahgunaan apabila tidak diiringi pengawasan yang memadai.
OTT kepala daerah
OTT KPK di Kalimantan Selatan, bukan peristiwa baru. Sebelum rangkaian penindakan pada 2024–2026, KPK telah beberapa kali melakukan OTT terhadap kepala daerah di provinsi ini, terutama terkait sektor pengadaan barang dan jasa.
Pada Januari 2018, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka. OTT tersebut terkait dugaan suap proyek pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.
Perkara ini kemudian diproses hingga pengadilan dan menjadi salah satu kasus awal yang menandai kerentanan pengelolaan proyek sektor kesehatan di daerah.
Selanjutnya, pada September 2021, KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR kabupaten itu. Kasus ini menegaskan bahwa sektor infrastruktur daerah masih menjadi area rawan praktik korupsi.
Dua perkara tersebut menunjukkan pola yang relatif konsisten melibatkan kewenangan kepala daerah, proses pengadaan proyek, serta relasi dengan pihak swasta menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
OTT Dinas PUPR
Memasuki 2024, perhatian publik kembali tertuju ke Kalimantan Selatan ketika KPK melakukan OTT terhadap pejabat dan pihak swasta di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak serta menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek.
Penindakan itu disertai penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pemerintahan daerah. Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Perkara ini mengalami dinamika hukum. Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan mengabulkan permohonan Sahbirin Noor dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. Putusan praperadilan tersebut menitikberatkan pada aspek prosedural dalam penetapan tersangka.
KPK menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai substansi perkara, melainkan aspek formil proses hukum. Lembaga antirasuah menyatakan akan mengevaluasi langkah hukum selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara berlanjut
Sementara itu, penanganan perkara OTT PUPR Kalsel tetap berlanjut terhadap pihak-pihak lain. Pada awal 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mulai menyidangkan dua kontraktor yang didakwa terlibat dalam perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa para terdakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian suap guna memuluskan proyek pembangunan. Sidang tersebut menandai masuknya perkara ke tahap pembuktian, sekaligus menegaskan bahwa OTT merupakan awal dari rangkaian proses hukum yang panjang.
OTT aparat
Menjelang akhir 2025, KPK kembali melakukan OTT di Kalimantan Selatan, kali ini menyasar Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan pejabat kejaksaan lainnya. Penindakan ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa rangkaian OTT, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, menjadi keprihatinan bersama.
“Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua karena ternyata tindak pidana korupsi masih banyak terjadi,” ujar Budi.
Menurut KPK, penindakan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan tidak ada institusi yang kebal hukum.
Pada Februari 2026, KPK kembali melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan dua pihak lainnya (seorang ASN dan pihak swasta), serta menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti awal.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tersebut, salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Kasus ini memperluas spektrum penindakan KPK di Kalimantan Selatan, menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi dalam proyek fisik bernilai besar, tetapi juga dalam layanan administrasi negara.
Akademisi hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai korupsi di daerah kerap muncul akibat besarnya kewenangan yang tidak diimbangi sistem pengawasan yang efektif.
Desentralisasi pemerintahan memberikan ruang inovasi, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan apabila mekanisme kontrol internal dan eksternal tidak berjalan optimal.
OTT KPK di daerah harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan tata kelola.
Penindakan hukum perlu dibarengi langkah pencegahan, seperti transparansi anggaran, penguatan peran inspektorat, serta pembatasan diskresi pejabat dalam pengelolaan keuangan negara.
Jejak OTT KPK di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di daerah masih menghadapi tantangan besar. Penindakan tegas penting untuk menegakkan hukum, tetapi tidak cukup, tanpa perbaikan sistemik.
Penguatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi prasyarat agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Bagi Kalimantan Selatan, rangkaian OTT ini menjadi catatan hukum, sekaligus refleksi tentang bagaimana kewenangan publik harus dijalankan secara bertanggung jawab, sesuai prinsip negara hukum.
