Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia agar Polri menghapus layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, mengatakan SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat dan dia mempertanyakan substansinya.
"Sekarang manfaatnya apa?" ujarnya.
Habiburokhman lantas berkata, "Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan."
Ia juga menilai SKCK memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga materil.
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek," katanya.
Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Baca juga: Menko PM sebut usulan KemenHAM terkat penghapusan SKCK akan didiskusikan lebih lanjut
Baca juga: 778 siswa sekolah dibina lewat program SKCK Goes to School Polresta Bogor