Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan dua pakar untuk mendengarkan pendapatnya terkait upaya reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pada saat DPR RI masih dalam masa reses.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat yang digelar di masa reses itu sudah diizinkan oleh pimpinan DPR RI. Menurut dia, Komisi III DPR RI ingin terus menerima kontribusi pemikiran terhadap reformasi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Kita sebelumnya juga sudah beberapa kali menggelar RDPU (rapat dengar pendapat umum), apakah mendengarkan keterangan dari ahli-ahli, termasuk juga mendengar masukan dan laporan aduan dari masyarakat," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Adapun dua pakar yang hadir itu yakni pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan pakar Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

Baca juga: Komisi III DPR sebut KUHAP yang baru disahkan awali reformasi Polri jalur konstitusi

Rullyandi menilai bahwa reformasi Polri hari ini sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk reformasi terhadap kelembagaan, secara struktural maupun secara instrumental. Pasalnya, dia mengatakan posisi Polri saat ini adalah tuntutan Reformasi 1998.

"Polri harus diberi paradigma baru, paradigma untuk menghadapi tantangan baru, fenomena globalisasi, tuntutan supremasi hukum, tuntutan hak asasi manusia, tuntutan desentralisasi," kata Rullyandi. Dia meminta Polri untuk mampu sesuai dengan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat. Hal itu pun, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Polri.

Sementara itu, Adrianus menilai bahwa lingkungan Polri memiliki tiga budaya yang berkembang, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok. Untuk itu, menurut dia, upaya untuk mereformasi Polri perlu memahami hal tersebut.

Baca juga: KUHAP baru awali reformasi kepolisian jalur konstitusi

"Jadi yang mau kita ubah yang mana ini? Tentu dalam hal ini ada budaya yang positif dan ada yang negatif," kata dia. Menurut dia, budaya yang positif jangan sampai diubah, sedangkan yang negatif harus diubah. Menurut dia, budaya-budaya negatif itu harus dihapus karena bisa menghambat struktur Polri.

"Lakukan perubahan budaya kepolisian dengan pertama-tama mengubah ekosistemnya, dalam hal ini fokus saya mengubah ekosistem kelembagaan dan operasional, tata kelola, dengan begitu budaya akan berubah," kata Adianus.



Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Heri Sutarman

COPYRIGHT © ANTARA 2026