Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual secara verbal harus disanksi secara tegas.

“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Sahroni mengaku miris dengan perbuatan para mahasiswa itu. “Tentunya miris, ya, jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” ucap dia.

Legislator bidang hukum dan hak asasi manusia itu menilai, perbuatan para terduga pelaku berbahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Mahasiswa fakultas hukum seharusnya menjaga moral dan memahami konsekuensi perbuatannya.

“Kejadian ini juga harus jadi pengingat buat kita bahwa kalau masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka kalau sudah punya power (kekuasaan) di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya (pola pikir) begini?” kata Sahroni.

“Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi, memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” kata dia.

Sementara itu, UI memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan FH UI, sebagaimana viral di media sosial.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas academica, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa.

Ia mengatakan saat ini penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Sejalan dengan proses tersebut, FH UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.


Baca juga: Guru Besar FH UI mengusulkan empat poin penting dalam reformasi kepolisian

Baca juga: Dies Natalis ke-100, FH UI pertahankan sebagai pendidikan hukum terbaik di Indonesia



Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor : Erwan Muhadam

COPYRIGHT © ANTARA 2026