Madiun (ANTARA) - Tidak dipungkiri, kondisi Kota Madiun yang ada di wilayah barat Provinsi Jawa Timur ini, dalam lima tahun terakhir telah berubah total menjadi daerah jujukan wisata urban yang cantik dan memukau banyak pihak.
Sejak tahun 2019, hingga saat ini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Maidi, Kota Madiun seperti "berlari" dalam pembangunan demi mewujudkan jargon "Kota Madiun Maju Mendunia".
Sepanjang Jalan Pahlawan telah diubah menjadi kawasan Pahlawan Street Center (PSC), lengkap dengan daya tarik bangunan miniatur ikon dunia, mulai dari Patung Singa Merlion, Patung Liberty, Menara Eiffel, Ka'bah, Jam Big Ben Inggris, dan Kincir Angin Belanda.
Kawasan itu terkoneksi dengan Stasiun Madiun, kompleks mal, toko, Pahlawan Bisnis Center, dan fasilitas lain di sekitarnya, yang memudahkan pengunjung datang ke Kota Madiun.
Kemudian pembangunan kawasan Tugu Pendekar yang menyatu dengan sentra kuliner di Jalan Rimba Darma, hingga perombakan lahan mati di kawasan kantor PDAM Kota Madiun menjadi Taman Wisata dan Edukasi Ngrowo Bening yang menghadirkan tempat rekreasi, sekaligus belajar berkonsep miniatur agrowisata.
Ada juga perbaikan Taman Bantaran Madiun yang menghadirkan keunggulan Sunday Market, lapak-lapak UMKM di 27 kelurahan yang mengangkat keunggulan masing-masing wilayah, serta membangun taman tematik, hingga Kampung Korea dan wacana Kampung Jepang untuk menjadi penggerak perekonomian masyarakat.
Belum lagi, Bogowonto Culinary Center (BCC), yakni kawasan ekonomi di Jalan Bogowonto yang "disulap" menjadi tempat wisata kuliner bernuansa kereta api, dengan menggandeng dua BUMN, yakni PT INKA (Persero) dan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun.
Tak hanya sektor parwisata, di sektor lain upaya gencar memanjukan Kota Madiun juga dilakukan dengan pembangunan Pondok Lansia Madiun untuk menampung para lansia telantar yang merupakan satu-satunya di Jawa Timur, bahkan nasional.
Di sektor pendidikan, ada prorgam laptop siswa gratis, seragam sekolah gratis, sekolah gratis untuk negeri, hingga tingkat SMP, termasuk beasiswa mahasiswa, dan lainnya.
Terbaru, adalah upaya mengubah sejumlah "bukit" sampah pasif setinggi 25 meter di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun menjadi taman wisata buah berbentuk piramida. Area tersebut rencananya akan dijadikan kawasan hijau yang ramah lingkungan, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat, yang saat ini masih proses pembangunan.
Di tatanan layanan publik pemerintahan, era kepemimpinan Wali Kota Maidi juga cukup membanggakan. Hal itu diwujudkan dengan nilai indeks pelayanan publik (IPP) tahun 2025 Pemerintah Kota Madiun yang mencapai 4,74, dengan nilai konversi 94,75. Nilai pelayanan publik itu masuk kategori A atau pelayanan prima yang dinilai dari total 64 OPD, kantor kecamatan, kantor kelurahan, rumah sakit, puskesmas, hingga instansi sekolah.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Banjarejo, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun yang meraih nilai tiga peringkat tertinggi.
Tak hanya nilai IPP, nilai kepuasaan masyarakat Kota Madiun juga tinggi. Tercatat, nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) 2025 mencapai 89,89, dengan predikat sangat baik, berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihak ketiga. Hasil itu juga meningkat jika dibandingkan hasil survei 2024, dengan nilai IKM 88,74.
Selain itu, indeks pembangunan manusia (IPM) Kota Madiun juga diketahui tinggi yang mengindikasikan faktor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi warga di daerah itu tertangani dengan baik. Badan Pusat Statistik Kota Madiun mencatat bahwa IPM di daerah itu pada 2025 mencapai 85,12 dan masuk dalam kategori sangat tinggi, naik 0,72 poin dari IPM tahun sebelumnya, yakni 84,51 untuk 2024.
Sisi lain, BPS Kota Madiun di September 2025 juga merilis bahwa pertumbuhan ekonomi di kota itu pada triwulan II 2025 mencapai 6,35 persen, naik jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang tercatat sebesar 5,78 persen.
Sementara tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Madiun pada 2024 tercatat mencapai sebesar 5,73 persen yang merupakan tingkat kedua di Jatim.
OTT KPK
Di tengah pandangan masyarakat yang menilai kinerja Maidi yang cukup baik, publik dikejutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dua periode tersebut.
Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di kota itu.
Melalui OTT tersebut, KPK memeriksa intensif sembilan orang, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030; Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta, sekaligus orang kepercayaan Maidi; Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun; serta Kahono Pekik selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun.
Kemudian, Umar Said (Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun); Edy Bachrun selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun; Aang Imam Subarkah (mantan orang kepercayaan Maidi); Sri Kayatin (pihak swasta, sekaligus pemilik dan Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi); serta Soegeng Prawoto, pemilik Rumah Sakit Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana (HB).
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang tersangka, usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK menyatakan ada dua klaster pada kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.
Dana itu kemudian diserahkan oleh Yayasan STIKES kepada Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026.
Belum selesai pemeriksaan pemerasan dana CSR, KPK juga dihadapkan dengan temuan dugaan gratifikasi yang diterima Maidi sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024, dan dilanjutkan pada periode 2025-2030.
KPK merinci, pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima Rp200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Di kasus ini Maidi melalui Thariq selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Sementara itu, pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.
Dengan demikian, bila Rp1,1 miliar ditambah dengan Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta, maka jumlah penerimaan gratifikasi dan pemerasan fee dan dana CSR yang dilakukan Maidi menjadi Rp2,25 miliar, demikian ungkap KPK.
Untuk klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama Rochim disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berulang
Penindakan KPK di Kota Madiun pada awal tahun 2026 ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto juga harus berurusan dengan KPK di tahun 2016.
Pada waktu itu, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar.
Berulangnya lembaga anti-rasuah itu dalam menangani masalah korupsi di Kota Madiun menjadi hal ironi di saat para kepala daerahnya lantang memperjuangkan karakter integritas bebas korupsi.
Data dari aplikasi Jaga.id (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia) yang merupakan platform dari KPK untuk mencegah korupsi dengan meningkatkan transparansi layanan publik, diketahui nilai survei penilaian integritas (SPI) Kota Madiun mengalami tren peningkatan.
Nilai SPI Kota Madiun tahun 2021 mencapai 78,72 atau dalam kategori terjaga. Pada tahun 2022 naik menjadi 83. Lalu pada tahun 2023, nilai SPI mencapai 81,86. Di tahun 2024, turun di angka 77,07 atau kategori waspada.
Sementara di tahun 2025, Kota Madiun naik dengan nilai SPI menjadi 82,26 yang merupakan tertinggi nasional untuk kategori pemerintah kota dan kabupaten. Nilai SPI yang nyaris sempurna tersebut berbanding terbalik dengan kasus OTT yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi.
Sisi lain, kasus yang menjerat Maidi, saat ini juga bertolak belakang dengan misi ke-6 dalam pemerintahan yang dijanjikannya ke masyarakat Kota Madiun saat memenangi pilkada, yakni untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis kelas dunia dan anti-korupsi.
Guna melanjutkan dan mewujudkan pemerintahan di Kota Madiun, sesuai cita-cita, maka Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun.
Penunjukan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah tentang penunjukan Bagus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun dengan Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Gubernur menegaskan bahwa penunjukan Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama Pasal 65 dan Pasal 66. Kebijakan itu juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta informasi resmi dari KPK tentang penahanan Maidi.
Penunjukan Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun bertujuan untuk menjaga jalannya pemerintahan di Kota Madiun tetap optimal.
Kasus yang menjerat Maidi dan sejumlah pihak mengingatkan semua pelaksana pemerintahan untuk betul-betul berkomitmen pada nilai-nilai pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Terkait pemerasan dana CSR, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan pemerasan dana CSR yang melibatkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah bermula pada Juli 2025.
