Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mendatangi gedung DPR RI untuk memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III membahas polemik fasilitas mushala di kawasan perumahan klaster vasana-neo vasana, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Persoalan bermula saat akses Mushala Ar Rahman yang dibangun swadaya warga perumahan di luar area klaster ditutup pengembang dengan alasan penerapan one gate system atau sistem satu gerbang demi keamanan penghuni sehingga memaksa warga harus memutar lebih jauh untuk beribadah.
"Kehadiran kami merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi bersama secara musyawarah dan berkeadilan. Dari hasil rapat telah disepakati solusi dan komitmen bersama yang bersifat mengikat karena dikeluarkan langsung oleh Komisi III DPR RI," kata Bupati Ade usai RDPU, Kamis.
Dia menegaskan pembahasan bersama ini bukan persoalan agama melainkan bagian dari upaya menjaga toleransi, ketertiban serta hak masyarakat atas fasilitas umum termasuk rumah ibadah.
"Ini bukan soal agama atau pembatasan sarana ibadah. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi yang adil agar hak masyarakat terlindungi dan nilai-nilai toleransi antar warga terus terjaga," katanya.
Sebagai bagian dari solusi, disepakati penataan ulang batas pagar kawasan agar fasilitas ibadah tetap berada dalam area yang aman dan tertib tanpa mengganggu akses maupun fungsi lingkungan perumahan.
"Pagar kawasan akan disesuaikan agar mencakup area mushala sehingga tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Pengembang juga telah menyatakan kesiapan menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan," katanya.
Rapat dengar pendapat umum dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman diikuti Bupati Bekasi berikut jajaran terkait Pemkab Bekasi beserta Kapolres Metro Bekasi, perwakilan warga perumahan serta pengembang perumahan.
Habiburokhman menegaskan hasil rapat ini menitikberatkan pada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga dalam menjalankan ibadah sesuai amanat undang-undang.
"Komisi III DPR RI meminta pengembang untuk menghormati dan memenuhi hak kebebasan beragama warga sesuai pasal 22 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak beribadah merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh semua pihak," ucapnya.
Dirinya juga menekankan penting dukungan pemerintah daerah setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
"Kami meminta agar solusi yang disampaikan Bupati Bekasi dijalankan dengan memperluas batas pagar klaster guna mengakomodir mushala yang telah dibangun warga. Pemerintah daerah kami minta berperan aktif dalam fasilitasi administrasi, termasuk penerbitan persetujuan bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Pj. Sekda Kabupaten Bekasi Ida Farida menambahkan pemerintah daerah telah mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik akses mushala dengan menjamin hak beribadah bagi seluruh masyarakat sekaligus memastikan keamanan lingkungan tetap teratur sesuai aturan tata ruang perumahan.
"Pemkab Bekasi telah menindaklanjuti aspirasi warga dan mendorong penyelesaian secara musyawarah. Akses ibadah harus tetap terjamin, namun tetap dalam koridor aturan fasos-fasum dan keamanan lingkungan," katanya.
Warga yang sebelumnya juga sudah mengadu ke pemerintah daerah telah difasilitasi mediasi bersama pihak pengembang perumahan guna mencari jalan tengah agar penyelesaian persoalan tersebut tidak merugikan warga dan tetap sesuai aturan.
Dari hasil rapat lintas sektor, disepakati bahwa pengembang menyediakan lokasi untuk pembangunan mushala baru di dalam klaster.
Pihak Kecamatan Tarumajaya sedang memantau proses awal pembangunan sementara pengembang juga diminta segera menyelesaikan serah terima fasos dan fasum kepada Disperkimtan sesuai ketentuan.
