Cilacap (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membuka peluang keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, guna mempercepat penyelesaian persoalan penumpukan sampah yang dipicu keterbatasan alat dan keterlambatan perbaikan fasilitas.
Saat meninjau fasilitas pengolahan sampah menjadi energi alternatif (refuse derived fuel/RDF) di Cilacap, Jumat, Zulhas mengatakan sejumlah mesin pengolah sampah di tempat itu seharusnya telah diperbarui atau diservis setelah lima tahun beroperasi.
Akan tetapi, kata dia, proses tersebut mengalami keterlambatan, terutama setelah adanya peralihan pengelolaan dari sebelumnya ditangani Semen Indonesia Group (SIG) melalui PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Cilacap (unit usaha SIG), kemudian diambil alih pemerintah daerah.
“Mesin itu seperti mobil, ada waktunya diservis dan ada yang diganti. Karena ada keterlambatan, kontrak perbaikan dan pengadaan juga terlambat. Sementara sampah tidak bisa dihentikan, bahkan volumenya terus naik setiap hari,” katanya.
Baca juga: Menko Zulhas kunjungi Koperasi Merah Putih Bojong Menteng Bekasi
Ia mengaku telah memerintahkan Bupati Cilacap dan Sekretaris Daerah Cilacap agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Ia mengatakan pengelolaan sampah tidak harus seluruhnya ditangani pemerintah daerah dan dapat melibatkan pihak swasta yang dinilai mampu.
“Kalau bisa swasta yang lolos dan siap, tidak apa-apa. Lebih bagus. Yang paling penting Cilacap bersih dari sampah, tidak harus semuanya diambil pemerintah,” katanya menegaskan.
Menurut dia, kondisi lingkungan yang masih berserakan, terutama di bagian depan fasilitas pengelolaan, menunjukkan sistem pengelolaan sampah belum berjalan secara optimal.
Ia mengatakan hal itu disebabkan kontrak operasional yang belum terlaksana, sejumlah alat yang rusak belum diperbaiki, serta keterbatasan peralatan di tengah peningkatan volume sampah.
Zulhas juga mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam pengelolaan sampah karena saat ini telah berlaku regulasi baru yang melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping).
Baca juga: Menko Pangan targetkan peresmian PSEL Bantar Gebang pada 2027
Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Open dumping sudah dilarang. Kalau terus dilakukan, pemerintah daerah bisa kena pidana. Karena itu, ini harus segera diselesaikan,” katanya.
Ia menegaskan penanganan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga menjadi kewajiban bersama seluruh pihak, termasuk sekolah dan sektor swasta.
Lebih lanjut, Menko Pangan mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari penugasan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pengecekan lapangan selama lima hari.
Dari total waktu tersebut, tiga hari difokuskan untuk meninjau langsung persoalan sampah, koperasi desa, program MBG/SPPG, kondisi sekolah, hingga kawasan kampung nelayan.
“Dalam lima hari kerja, tiga hari digunakan untuk cek lapangan,” kata Zulhas.
Pewarta: SumarwotoUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026