Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan alasan penundaan pengumuman Surat Edaran pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja.
Menurut Wamenaker Noel, SE yang seharusnya diumumkan pada Rabu ditangguhkan dengan pertimbangan etika menyusul bencana banjir di wilayah Jabodetabek.
“Masak mengumumkan THR ketika sedang berduka karena bencana, itu saya rasa tidak ada empatinya. Poinnya di situ. Secara etik tidak baik,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, alih-alih disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah.
“Penundaan ini bukan karena kami belum siap mengumumkan, tapi karena situasi saat ini yang kurang tepat,” kata Noel.
Wamenaker pun menambahkan pengumuman SE THR untuk pekerja di sektor swasta kemungkinan besar akan dilakukan berbarengan dengan pengumuman SE THR aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam waktu dekat.
“Biar Pak Menteri yang mengumumkan. Sudah kami bahas, tapi kita harap itu bisa diumumkan bareng,” ujar dia.
Ia juga memastikan SE THR diumumkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pada umumnya seperti itu, sudah tradisinya untuk mengumumkan soal THR ini selambat-lambatnya H-2 minggu,” kata Wamenaker Noel.
Sementara itu pada hari yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi.
“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers.
Menaker mengatakan bahwa pihaknya saat ini mengutamakan diskusi atau dialog bersama dengan pihak-pihak terkait.
“Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dan ingin memastikan nanti adalah hasil dari proses musyawarah dari hadirnya aplikator dan pengemudi online-nya. Saya optimistis (kepastian itu) tidak lama lagi akan selesai,” ujar Yassierli.
Menaker mengatakan, faktor yang membuat kepastian ini cukup lama selesai adalah semua pihak tengah mencari formula yang bisa memenuhi berbagai hal yang kompleks dan fundamental dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring ini.
“Mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi, dari layanan, jam kerja, itu yang kemudian butuh waktu untuk kita formulasikan,” kata dia.
Saat ditanya apakah sudah terjadi diskusi lebih lanjut dengan pihak perusahaan penyedia jasa ride hailing berbasis aplikasi atau aplikator terkait, Menaker mengatakan sejauh ini diskusi tersebut mengarah ke hal positif.
“Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” ujar Yassierli.
Jika pada akhirnya keputusan THR sudah final, Kemnaker pun mendorong aplikator untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai.
Namun, mengenai tenggat waktu, Menaker masih belum memberikan jawaban pasti.
“Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” katanya.
Baca juga: InDrive masih diskusi skema THR ojol dengan Kemenaker
Baca juga: Beragam stimulus pemerintah guna dongkrak pertumbuhan ekonomi