Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan langkah penertiban terhadap 43 bangunan liar atau bangli yang berdiri di atas lahan negara sepanjang proyek strategis Bendung Sungai Hulu (BSH) Kali Cikarang dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).
"Rapat koordinasi ini sebagai persiapan akhir sebelum kami lakukan penertiban pada tengah pekan depan," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Cikarang, Jumat.
Ia menjelaskan kegiatan penertiban dilakukan guna mendukung pembangunan pintu air, saluran pengambilan serta rehabilitasi jaringan irigasi sekunder Srengseng Hilir yang mencakup wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Cikarang Utara dan Cibitung.
Baca juga: Ratusan bangunan liar bantaran saluran sekunder Pulo Sirih Bekasi dibongkar
"Hal ini sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam mengatasi banjir tahunan akibat alih fungsi lahan dan penyempitan bantaran kali," katanya.
Bupati menegaskan penanganan banjir tidak dapat ditunda dan perlu dilakukan secara cepat dan terstruktur dengan menekankan penting penataan kawasan bantaran sungai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah.
"Saya tidak mau di era Ade-Asep ini makin marak bangunan liar, apalagi di tanah negara atau tanah pengairan. Dampaknya jelas, selain banjir juga menyebabkan ketidaktertiban dan penyempitan bantaran kali," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menyatakan telah mengirimkan imbauan resmi kepada warga sejak 25 Februari 2025 melalui surat bernomor 300.1.1/260/SatpolPP/2025 berkaitan dengan rencana aksi dimaksud.
Baca juga: Satpol PP Bekasi: Pembongkaran bangunan liar di Kalimalang sesuai aturan
Proses validasi dan verifikasi pun telah dilaksanakan pada 27 Februari 2025. Surat peringatan pertama dikirimkan 8 April 2025, dilanjutkan peringatan kedua pada hari ini serta surat peringatan ketiga pada 14 April 2025.
"Rencana penertiban akan kami laksanakan pada Rabu, 16 April 2025. Dari 43 bangunan yang akan dibongkar, dua bangunan berada di Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, 35 bangunan di Desa Suka Jaya, Kecamatan Cibitung, dan enam bangunan di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara," katanya.
Surya mengaku sebagian besar pemilik bangunan telah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa mereka menyadari bangunan itu berdiri di atas tanah negara dan bersedia membongkar secara mandiri.
Pihaknya akan menerjunkan 343 personel gabungan terdiri atas unsur TNI-Polri, Satpol PP serta sejumlah perangkat daerah terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran hingga Dinas Kesehatan untuk mendukung proses pembongkaran.
Baca juga: PKL Tegal Danas Bekasi minta petugas adil tertibkan bangunan liar
"Kami juga turut melibatkan Dinas Sosial untuk mendata dan memberikan perhatian kepada warga terdampak yang tidak memiliki tempat tinggal tetap. Selain itu, alat berat juga akan dikerahkan untuk mempercepat proses penertiban bangunan," katanya.
Dirinya berharap penertiban ini tidak hanya akan memperlancar pelaksanaan proyek infrastruktur pengairan serta mencegah bencana banjir melainkan juga menciptakan ketertiban tata ruang di kawasan bantaran sungai.
"Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan penuh masyarakat, upaya ini menjadi langkah strategis dalam mengurangi risiko banjir, memperkuat ketahanan lingkungan serta mendorong pembangunan wilayah berkelanjutan dan tertata," kata dia.