Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada korban kekerasan seksual oleh ayah kandung yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Timur beberapa waktu lalu.
"Korban perempuan masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP. Pendampingan dilakukan secara penuh," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas P3A Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi di Cikarang, Jumat.
Ia menyatakan Pemkab Bekasi sudah memulai melakukan pendampingan penuh sejak sebelum hingga setelah Polres Metro Bekasi menetapkan proses hukum tersangka pelaku.
"Kejadian ini bermula dari pengaduan masyarakat pada Sabtu (5/4) lalu, kemudian ditindaklanjuti oleh UPTD PPA karena menjadi tugas kami untuk melakukan pendampingan korban dengan membentuk tim pada 7 April," katanya.
Sejak tim terbentuk, tugas pendampingan mencakup aspek hukum, psikologis, sosial, pendidikan, hingga ekonomi keluarga, pun dimulai. Sehari setelah tim dibentuk, kepolisian menangkap pelaku.
Baca juga: KPAD Kabupaten Bekasi gencarkan sosialisasi cegah perundungan kalangan pelajar
Baca juga: Kasus pelecehan seksual karyawati di Bekasi dilimpahkan ke Bareskrim Polri
"Kami sudah melakukan pendampingan psikologis, sudah memberikan asesmen awal kepada korban, termasuk koordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi terkait kasus hukum. Pelaku sudah ditahan," katanya.
Pendampingan hukum dilakukan terhadap korban berikut keluarga dengan mengawal proses yang sedang berjalan hingga tuntas atau telah memiliki keputusan hukum di pengadilan.
Pihaknya turut memberikan masukan kepada keluarga agar korban melanjutkan sekolah di lokasi lain atau sekolah daring, guna menghindari aksi perundungan dari lingkungan sekolah mengingat korban mengaku masih ingin melanjutkan sekolah.
"Kami telah berkirim surat ke Dinas Pendidikan dalam hal pemenuhan hak pendidikan korban. Koordinasi kami lakukan juga dengan Baznas untuk memberikan bantuan, termasuk opsi kepindahan ke pesantren dengan keseluruhan biaya ditanggung Baznas," ucapnya.
Selain bantuan pendidikan, Baznas juga telah menyanggupi memberikan bantuan tempat tinggal dan usaha atau ekonomi kepada ibu korban yang kini menjadi tulang punggung keluarga.
Baca juga: Seorang siswa SD Bekasi jadi korban kekerasan seksual
"Karena suaminya sudah ditahan. Sekarang ibu ini diungsikan ke rumah keluarga besarnya mengingat rumah yang sebelumnya mereka tinggal itu milik keluarga besar suami. Baznas siap membangunkan rumah dengan syarat disediakan tanah, nanti bangunan oleh Baznas," katanya.
Pihaknya pada hari ini juga telah menjadwalkan pendampingan psikologis kepada dua orang korban yang merupakan adik dan kakak beserta ibu.
Pemeriksaan ini merujuk Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual karena bisa menjadi alat bukti penting dalam memperkuat tuntutan kepada pelaku yang berasal dari keterangan ahli.
"Kami sudah menyiapkan. Ahli yang akan diturunkan hari ini terdiri atas psikolog klinis, psikiater, atau kedokteran jiwa," katanya.
Fahrul mengungkapkan korban yang masih di bawah umur memang sangat rentan secara sosial. Beruntung, berdasarkan hasil asesmen, lingkungan sekitar telah memberikan dukungan dan melindungi korban beserta keluarga.
Baca juga: Pemkab Bekasi Akui Belum Masuk Kota Layak Anak
"Hari ini tim sudah bertemu kepala sekolah dan wali kelas. Sebenarnya sekolah memberikan support kepada anak ini, tetapi kita juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologis, besok keputusannya. Apa memang harus pindah dari sekolahnya atau seperti rekomendasi Baznas supaya korban ini dimasukkan pesantren di luar Kabupaten Bekasi untuk mengurangi trauma," ucap dia.
Diketahui seorang pria berinisial EH di Kabupaten Bekasi tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandung. Kejadian ini terungkap usai salah satu korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya.
Korban pertama mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016 ketika masih berusia 12 tahun. Sementara itu korban kedua menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 11 tahun atau dari tahun 2023 silam.