Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dapat memberikan vonis hukuman maksimal terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
"Sudah tujuh bulan dan kami menantikan seberapa beratnya putusan terhadap terdakwa eks Kapolres Ngada," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
"KPAI sangat menaruh perhatian serius mengingat kasus kekerasan seksual ini bukan kasus biasa karena dilakukan oleh pejabat publik. Pada saat kejadian, terdakwa masih bersatu sebagai Kapolres sehingga mempunyai kewenangan, kekuasaan, posisi yang sangat tidak setara dengan para korbannya," kata Dian Sasmita.
Terdakwa Fajar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Fajar juga dituntut untuk membayar restitusi sejumlah Rp359 juta kepada ketiga korbannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang dijadwalkan untuk membacakan putusan terhadap terdakwa AKBP Fajar pada Selasa (21/10).
Baca juga: Polda NTT tindaklanjuti temuan Komnas HAM
Baca juga: Polri tetapkan mantan Kapolres Ngada tersangka asusila dan narkoba
