Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa hingga kini sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak dalam mengenyam pendidikan.
"Serentetan kasus perundungan, penganiayaan oleh teman sekelas korban maupun oknum guru yang berujung korban tewas menunjukkan sekolah masih belum bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
KPAI mencatat beberapa kasus perundungan teranyar, di antaranya siswa kelas VII (1 SMP) negeri di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial ABP (12), menjadi korban perundungan di sekolah oleh teman-teman sekelasnya hingga meninggal.
Kemudian, siswa kelas 5 SD Inpres di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum guru.
Baca juga: Hakim didesak jatuhkan vonis hukum maksimal eks Kapolres Ngada
Baca juga: KPAI minta polisi terapkan UU SPPA tangani 4 anak tersangka akibat perusakan
Juga kasus seorang siswa kelas tiga SD negeri di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, meninggal dunia karena menjadi korban perundungan teman-temannya.
"Kasus di Grobogan ini kami melihat kurangnya pengawasan dari pihak satuan pendidikan, sehingga kejadian perkelahian pemicu terjadinya kekerasan," kata Aris Adi Leksono.
Selain itu, KPAI menilai sistem deteksi dini terhadap situasi anak yang rentan menjadi korban maupun pelaku perundungan, tidak berjalan dengan baik.
Pihaknya menyoroti pentingnya satuan pendidikan dalam menerapkan Sekolah Ramah Anak untuk menjamin, memenuhi hak-hak anak, dan melindungi mereka dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah.
Baca juga: KPAI sebut Ibu bunuh diri usai racuni anak di Bandung kategori filisida maternal
KPAI juga mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap motif sejumlah kasus tersebut dan memproses pelaku dengan mempedomani UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami berharap kepolisian segera mengungkap motif pelaku, dan pelaku diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Aris Adi Leksono.
