Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyidik Polres Metro Jakarta Timur menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam menangani empat anak yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perusakan kantor polisi.
"Mengenai penanganan empat anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), Kapolres akan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU SPPA," kata Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya menanggapi Polres Metro Jakarta Timur yang menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku penyerangan dan perusakan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur.
Dari 14 tersangka itu, ada empat tersangka masih berusia anak.
Baca juga: KPAI sebut Ibu bunuh diri usai racuni anak di Bandung kategori filisida maternal
KPAI mengapresiasi polisi tidak memperlihatkan anak-anak tersebut saat konperensi pers bersama para tersangka dewasa.
Kawiyan menuturkan UU Perlindungan Anak menjamin anak yang berkonflik dengan hukum akan diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya, dipisahkan dari tersangka dewasa, mendapatkan bantuan hukum, bebas dari penyiksaan, terhindar dari publikasi, tetap mendapatkan hak pendidikan, pelayanan kesehatan, didampingi orang tua atau wali, dan kegiatan rekreasional.
