Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 20 persen selama periode 24 Februari sampai 23 Maret 2026 untuk mendorong percepatan pembayaran pajak masyarakat.
Program yang dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor itu ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah pada awal tahun anggaran, agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Bogor, Selasa, mengatakan kebijakan diskon PBB-P2 menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus upaya strategis mempercepat realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah,” ujar Dedie Rachim.
Menurut dia, pajak yang dibayarkan warga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta berbagai program kesejahteraan yang dijalankan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, pembayaran pajak tepat waktu juga menjadi bagian penting dari partisipasi warga dalam mendukung pembangunan Kota Bogor secara berkelanjutan.
“Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang,” kata Dedie.
Dalam program tersebut, diskon 20 persen diberikan untuk ketetapan pajak hingga Rp100.000. Sementara itu, diskon 10 persen berlaku bagi ketetapan Rp100.001 sampai Rp2.000.000, dan diskon 5 persen untuk ketetapan di atas Rp2.000.000.
Program insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2. Pemerintah Kota Bogor juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran melalui layanan daring yang telah disediakan.
Pemkot Bogor berharap kebijakan diskon PBB-P2 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak lebih awal, sehingga stabilitas fiskal daerah tetap terjaga dan program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Baca juga: Wali Kota Sukabumi hapuskan denda PBB-P2
Baca juga: BKD Depok berikan insentif bagi masyarakat taat pajak PBB-P2
