Depok (ANTARA) - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia melalui Unit Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Talenta (SDMPT) bekerja sama dengan Tax Clinic sosialisasi sistem Coretax bagi wajib pajak.

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini ditujukan membantu wajib pajak yang masih
mengalami kendala dalam proses aktivasi akun Coretax, sekaligus meningkatkan pemahaman
sivitas akademika mengenai implementasi sistem tersebut dalam pelaporan Surat Pemberitahuan
(SPT).

Manajer SDMPT FEB UI, Dr. Sartika Djamaluddin dalam keterangannya, Selasa menekankan pentingnya literasi perpajakan
dan kesiapan sivitas akademika dalam beradaptasi dengan transformasi digital administrasi
perpajakan.

Dalam sosialisasi juga hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Barat III, yakni Yuliana Wisudawati, S.E. (Penyuluh Pajak Ahli Muda) dan Petrus Bobby Aruan, S.Akun. (Penyuluh Pajak Ahli Pertama).

Turut hadir pula Ketua Tax Clinic, Christine, beserta tim, yaitu Riatu Mariatul Qibthiyyah, Panggah Tri Wicaksono, serta Manajer SDMPT FEB UI, Dr. Sartika Djamaluddin.

Petrus Bobby Aruan menjelaskan bahwa implementasi Coretax mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Sejak awal 2025, seluruh wajib pajak,baik orang pribadi maupun badan, diwajibkan untuk terdaftar dan menggunakan Coretax dalam pelaporan SPT Tahun Pajak 2025.

Syarat registrasi dan aktivasi akun Coretax adalah wajib pajak harus memiliki e-mail aktif, telepon
seluler aktif dan NIK yang telah padan dengan NPWP. Selanjutnya Bapak Bobby menjelaskan
langkah demi langkah untuk melakukan aktivasi Coretax.

Bobby menjelaskan langkah demi langkah dalam proses aktivasi akun hingga akses awal ke sistem,
Persyaratan registrasi dan aktivasi akun Coretax, antara lain memiliki alamat surat elektronik (email) aktif, nomor telepon seluler aktif, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui kegiatan ini, FEB UI menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan
kepatuhan pajak serta memastikan kesiapan sivitas akademika dalam menghadapi transformasi
digital sistem administrasi perpajakan nasional.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax tembus 1 juta per 29 Januari

Baca juga: DJP catat pelaporan SPT Tahunan melalui coratax capai 867 ribu per 28 Januari




Pewarta: Feru Lantara
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026