Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa dalam kasus YBR (10), anak yang mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mengalami kendala karena kebijakan teknis bank.
"Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab (Kepala Cabang) Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata dia, kepala sekolah ternyata belum mengetahui bahwa proses pencairan dana PIP karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif.
"Banyak kepsek belum mengetahui bahwa proses pencairan karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif," kata Diyah Puspitarini.
Baca juga: KPAI: Orang tua perlu siapkan kapasitas diri remaja, tak hanya pilih cita-cita
Baca juga: Kampanye judi pasti rugi, Jadi upaya lintas sektor cegah judi daring anak
Diyah Puspitarini menambahkan bahwa sekolah akhirnya memungut sumbangan Rp1 juta per anak karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada belum bisa mencukupi kebutuhan sekolah, termasuk menggaji guru honorer.
"(Pungutan) sumbangan muncul karena biaya BOS belum mencukupi untuk kebutuhan sekolah, berikut gaji guru honorer," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, pada Kamis (29/1) YBR (10), seorang siswa kelas 4 SD Negeri di Kabupaten Ngada, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya.
Baca juga: KPAI dorong lakukan penggantian jam sekolah di posko guna penuhi hak pendidikan
Selama ini korban tinggal bersama neneknya yang berusia lanjut, sementara ibunya berinisial MGT (47) tinggal di kampung lain bersama dua saudara korban. Sementara dua saudara tiri korban sudah berusia dewasa dan merantau ke Papua dan Kalimantan.
Ibu korban menafkahi lima anak, termasuk korban. Korban adalah anak bungsu dari lima bersaudara.
Ayah kandungnya pergi merantau saat korban masih dalam kandungan ibunya dan hingga kini tak pernah kembali.
Pewarta: Anita Permata DewiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.