Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyerahkan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi 2024 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Dedy menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dilandasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum pada APBD Murni baik dari sisi pendapatan maupun dari belanja daerah.
"Dari sisi pendapatan, penyesuaian perlu dilakukan pada kelompok pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Dari sisi belanja, penyesuaian juga perlu dilakukan untuk beberapa alokasi anggaran kegiatan yang ada di beberapa perangkat daerah," katanya.
Ia menjelaskan penyampaian rancangan peraturan daerah ini juga dilatarbelakangi oleh keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelum harus disesuaikan dalam tahun berjalan, sesuai audit BPK terhadap laporan keuangan daerah tahun anggaran 2023.
Gambaran rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun 2024 berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024 melalui kesepakatan bersama.
"Untuk pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp432 miliar dari semula dialokasikan sebesar Rp6,8 triliun menjadi Rp7 triliun lebih," katanya.
Kenaikan pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sebesar Rp114,2 miliar dari alokasi semula senilai Rp3,1 triliun menjadi Rp3,2 triliun.
"Penambahan PAD tersebut dengan rincian pajak daerah bertambah sebesar Rp85 miliar, retribusi daerah bertambah sebesar Rp18,2 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp11,7 miliar lebih," katanya.
Selain pajak dan retribusi daerah, lanjut Dedy, terdapat penyesuaian alokasi anggaran pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp747,2 juta.
"Karena itu pendapatan daerah selanjutnya bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp317 miliar lebih dari alokasi semula Rp3,7 triliun lebih menjadi Rp4 triliun lebih yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah," ucapnya.
Kemudian menyangkut belanja, alokasi belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2024 bertambah sebesar Rp190 miliar dari alokasi semula Rp7,5 triliun menjadi Rp7,7 triliun yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
"Untuk penambahan anggaran belanja daerah, sebagian besar telah dialokasikan dalam perubahan APBD tahun, di antaranya merupakan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah diarahkan penggunaannya," katanya.
Penjabat Bupati Bekasi serahkan nota Raperda Perubahan APBD 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 19:54 WIB