Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menertibkan 33.709 alat peraga sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 mulai ukuran kecil hingga besar yang tersebar di seluruh penjuru wilayah itu akibat merusak estetika tata kota dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Rabu, 1 November 2023 mengatakan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi pemilu ini melibatkan 98 personel gabungan antara lain KPU, Bawaslu, Dinas Perizinan, Bapenda, Dinas Perhubungan, PLN, serta Satpol PP. Penertiban ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum.
Alat-alat peraga dimaksud terpasang di titik-titik yang tidak diperkenankan sesuai regulasi tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menjelaskan sedikitnya terdapat 33.709 alat peraga sosualisasi dan kampanye pemilu di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil pendataan yang dirangkum dari panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Media sosialisasi peserta pemilu itu diketahui melanggar ketentuan perundangan seperti lokasi pemasangan di tempat terlarang yakni fasilitas pendidikan, bangunan negara, tempat ibadah, hingga menancap di batang pohon.
Bawaslu Kabupaten Bekasi mengaku telah memberikan sanksi teguran kepada empat partai politik yang kedapatan memasang alat peraga pemilu di lokasi-lokasi yang dilarang.
(Antara Tv Megapolitan/Pradita Kurniawan Syah/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)