Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan setelah imbauan secara persuasif dan humanis.
Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Indonesia.
"Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah imbauan adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, serta kegiatan yang sejenis," kata Brigjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Cegah COVID-19, semua tempat hiburan di Sukabumi tutup sementara
Baca juga: Polresta dan Kodim 0606 Kota Bogor patroli cegah COVID-19
Kegiatan kerumunan massa, seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi keluarga, kata dia, juga bakal dibubarkan.
Hal itu termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
Pembubaran kerumunan massa mengacu pada Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pemkab Bekasi putuskan tunda Pilkades Serentak 2020
Baca juga: Satpol PP Bogor keliling putarkan rekaman imbauan bupati soal COVID-19
Pemerintah telah mengimbau masyarakat bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menjaga jarak fisik dan menjaga pola hidup bersih dan sehat. Imbauan ini menyusul penyebaran penularan COVID-19 yang meningkat di Indonesia.
Ini kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan aparat keamanan
Rabu, 25 Maret 2020 15:45 WIB
Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah imbauan adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, serta kegiatan yang sejenis.