Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Program perluasan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bekasi, Jawa Barat, terbentur dengan Perturan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang hanya memperbolehkan setiap daerah memiliki maksimal satu mal layanan.
"Peraturan Kemnpan RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang MPP itu mengamanatkan bahwa daerah memiliki satu MPP, bukan tidak boleh (lebih), kalaupun daerah membuka MPP lagi tidak dikenal MPP cabang," kata Penjabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Ambarita di Bekasi, Senin.
Namun demikian, pihaknya mengaku telah melakukan konsultasi kepada Kemenpan RB perihal program perluasan MPP ke sejumlah wilayah kecamatan di Kota Bekasi karena masuk dalam program prioritas kepala daerah terpilih.
Namun pada prinsipnya, kata dia, Kemenpan RB memberikan izin perluasan MPP dengan latar belakang untuk perbaikan layanan kepada masyarakat.
"Terkait dengan penyelenggaran MPP ini, kami sudah diskusi dengan Kemenpan RB dan ada sedikit perbedaan (persepsi), yang penting bagi kami mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memudahkan pelayanan," katanya.
Dalam diskusi dengan perwakilan pemerintah pusat, Lintong menyampaikan bahwa penduduk di Kota Bekasi sampai saat ini sebanyak 2,7 juta jiwa, tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan.
Pada operasional MPP eksisting di Mal Pasar Proyek Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, Lintong melaporkan bahwa antusiasme pemohon terbilang luar biasa.
Okupansi pemohon sejak layanan dioperasionalkan pada 2017, hingga kini telah mencapai 900-1.500 pemohon per hari dari seluruh wilayah kecamatan di Kota Bekasi.
"Jarak tempuh sebagian besar warga menuju MPP di Pasar Proyek ini relatif jauh, seperti dari Pondokgede, Bantargebang, Medansatria, Jatisampurna dan lainnya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya tetap menjaga konsistensi program perluasan MPP dengan mengoperasionalkan Gerai Pelayanan Publik di Mal Atrium Pondokgede, Senin.
"Kami tidak menggunakan istilah MPP, tapi namanya diganti jadi Gerai Pelayanan Publik (GPP) karena prinsipnya hanya untuk mendekatkan masyarakat saja," katanya.
Dikatakan Lintong, perluasan MPP melalui pembukaan Garai Pelayanan Publik di sejumlah kecamatan lain juga turut mendongkrak geliat perekonomian usaha di lingkungan sekitar.
Tujuan MPP ini, kata Lintong, juga mendorong peningkatan investasi dan mengerakan ekonomi masyarakat.
"Dengan adanya gerai ini, masyarakat berbondong-bondong datang, selain melakukan poses administrasi pelayanan publik, tapi mereka juga berbelanja," katanya.
Contoh sederhananya, kata Lintong, sejak MPP di Mal Pasar Proyek dibuka pada 2017, saat itu sudah ada dua usaha mesin foto copy di pintu masuk dan keluar.
"Ini fakta bahwa ekonomi muncul di lingkungan MPP. Misalnya kedai kopi dan makanan kecil juga ikut tumbuh. Dengan adanya gerai ini akan masuk investasi meski dalam skala kecil," katanya.
Kehadiran Gerai Pelayanan Publik di Pondokgede, kata dia, diproyeksikan dapat membangkitkan gairah investasi, salah satunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir yang kini mulai masuk.
"Selain itu, pertokoan Lotte Mart dan sebagainya yang semula `redup`, sudah mulai ramai, di sana ada toko alat tulis yang bermunculan. Kita hidupkan tidak hanya sebatas mal layanan publik, tapi mendorong perekonomian sekitar untuk terus tumbuh dan berkembang," katanya.
Untuk itu, pihaknya tetap menjaga konsistensi perluasan MPP dengan menyasar dua lokasi lainnya seperti di kawasan Cibubur, Kecamatan Jatisampurna dan Kecamatan Bantargebang dalam waktu dekat.
(Advetorial Dinas PMPTSP Kota Bekasi).
Bekasi perbanyak Gerai Pelayanan Publik perluasan MPP
Senin, 8 Oktober 2018 16:14 WIB
Peraturan Kemnpan RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang MPP itu mengamanatkan bahwa daerah memiliki satu MPP, bukan tidak boleh (lebih).