Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur selang dua tahun setelah laporan pengaduan disampaikan keluarga korban akibat tersangka melarikan diri saat masuk daftar pencarian orang.
"Hasil pemeriksaan tersangka nanti kami sampaikan ke teman-teman media. Yang jelas terduga pelaku sudah kita amankan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Rabu.
Ia menyatakan penyidik masih mendalami perkara ini dengan memeriksa pelaku DP (64) guna mengetahui motif termasuk kemungkinan ada korban lain. Korban lain diimbau segera melapor ke Mapolres Metro Bekasi.
"Nanti masalah keterangan berkaitan dengan bagaimana motif, bagaimana keterangan tersangka nanti kita sampaikan. Saya mohon doa dan dukungan agar kasus ini cepat selesai," katanya.
Dia menegaskan penyidik sudah bekerja optimal sejak awal menangani laporan keluarga korban berkaitan perkara ini. Salah satu upaya penyidik dengan memasukkan terduga pelaku ke daftar pencarian orang (DPO) sejak tujuh bulan lalu.
"Tersangka melarikan diri, kemudian dia sudah kita jadikan DPO. Berarti kan itu namanya upaya penyidikan dari kepolisian. Dan memang juga banyak perkara yang tersangka-nya masuk DPO. Kalau tersangka ada, dari dulu pasti sudah kita amankan," katanya.
Kapolres menyebut tersangka berhasil ditangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur, setelah beberapa bulan bersembunyi. Metode penyidik akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku yang selama ini melarikan diri.
Dirinya juga memastikan akan menyampaikan kepada publik melalui ungkap perkara terkait detail motif, lokasi kejadian hingga jumlah korban secara lengkap.
"Bahwa kita memerlukan cara bagaimana mengungkap pelaku. Yang jelas, secara prinsip penyidikan, tersangka sudah kita jadikan DPO sejak yang bersangkutan kita cari tidak ketemu, kita panggil tidak datang, itu kita jadikan daftar pencarian orang," ucap dia.
Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Metro Bekasi segera menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial DP (64) yang telah ditetapkan kepolisian setempat sebagai daftar pencarian orang.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mendatangi langsung Mapolres Metro Bekasi sebagai tindak lanjut laporan pengaduan keluarga korban berinisial R (8) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh DP pada Juni 2023 ketika korban masih berusia enam tahun.
"Jadi kasus ini sebenarnya sudah dua tahun tapi tidak ada langkah progresif. Ternyata juga belum ditangkap. Kami melakukan pengawasan langsung agar ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap. Kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi di aduan kami dan menjadi perhatian khusus agar tidak terjadi korban lain," katanya.
Keluarga korban R (8) turut meminta Polres Metro Bekasi menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan segera menangkap terduga pelaku yang telah ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang.
"Sejak laporan dibuat, kasus ini sudah berganti empat kali Kanit dan penyidik. Setiap kali pergantian, keluarga harus kembali melapor dari awal," kata ibu korban Q (34).
