Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi mengungkap kasus tindak pidana penipuan konsumen modus praktik penyuntikan gas dengan memindahkan gas elpiji subsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas komersial ukuran 12 kilogram.
"Dua tersangka kami amankan, inisial WS dan H usai kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung Bright Gas di sebuah rumah wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Mapolrestro setempat, Kamis.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kepolisian pada Rabu (29/10/2025) di Mapolsek Setu sesuai tempat kejadian perkara yakni Jalan Raya Setu, Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan penyuntikan dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi. Itu bentuk penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi," katanya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti di antaranya satu unit mobil pengangkut, 15 tabung Bright Gas 12 kg berisi penuh, delapan tabung LPG 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, 52 tabung 3 kg kosong, 5 alat suntik (racing), 136 segel tabung dan 327 karet gas warna merah.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli. Dalam menjalankan aksi, tersangka WS bertugas melakukan penyuntikan sedangkan H membantu operasional di lapangan.
"Tabung Bright Gas 12 kg yang kosong dipasangkan alat racing, kemudian di atasnya diletakkan tabung gas 3 kg dengan posisi terbalik. Lalu bagian atas tabung besar diberi batu es agar gas berpindah dengan sendirinya," katanya.
Gas hasil suntikan itu kemudian dijual kepada rumah makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor dan Cileungsi dengan harga Rp200 ribu per tabung, padahal harga eceran tertinggi hanya Rp185 ribu.
Kapolres menyatakan kegiatan ilegal itu telah dilakukan pelaku selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) sejak Juli 2024. Dalam satu pekan, pelaku bisa memproduksi dan menjual 18 tabung Bright Gas 12 kg dengan dua kali pengiriman.
"Dalam setiap pengiriman, tersangka mendapat keuntungan Rp1,9 juta. Dalam sebulan bisa mencapai Rp15 juta dan selama 15 bulan totalnya sekitar Rp230 juta," ujarnya.
Pelaku WS saat diperiksa mengaku praktik itu dilakukan secara otodidak, melihat dari pekerjaan sebelumnya. Ia mengamati cara penyuntikan dari orang lain dan mencoba sendiri di rumah. Gas subsidi dibeli dari toko eceran seharga Rp19 ribu per tabung sedangkan segel dan karet tabung dibeli daring.
"Kalau dihitung, satu tabung 3 kg dibeli Rp19 ribu. Empat tabung berarti Rp80 ribu. Kalau hasil suntikan dijual Rp200 ribu, keuntungan per tabung bisa mencapai Rp120 ribu," katanya.
Mustofa menambahkan tabung 12 kg yang penuh seharusnya memiliki berat sekitar 26 kilogram. Namun karena masyarakat sering tidak menimbang sebelum membeli, mereka mudah tertipu dengan tabung palsu yang segelnya tampak asli.
Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang penetapan Perppu 2/2022 menyangkut Cipta Kerja, juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," katanya.
Mustofa turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan hanya membeli gas di pangkalan resmi yang memiliki izin.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat. Kami imbau warga membeli gas di tempat resmi, memperhatikan berat tabung dan tidak tergiur harga murah. Ini demi keselamatan dan untuk mencegah kerugian negara," kata dia.
