Jakarta (ANTARA) - Uni Eropa diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan mereka yang terkait kelapa sawit, menurut laporan akhir sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa (UE) terkait kebijakan Minyak Sawit dan Biofuel Berbahan Baku Kelapa Sawit (DS593: Indonesia – Palm Oil).
Laporan itu diadopsi dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan telah disirkulasikan ke publik pada 20 Januari 2025, menurut rilis pers Perutusan Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya di Jenewa (PTRI Jenewa) pada Senin (25/2).
Dalam laporannya, Panel WTO menyatakan UE telah melakukan diskriminasi dengan menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang diproduksi UE seperti rapeseed dan bunga matahari.
Baca juga: Menlu RI desak Uni Eropa perlakukan minyak kelapa sawit secara adil
Selain itu, Panel menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria dan prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO.
"Merujuk rekomendasi Panel, maka Uni Eropa perlu menyesuaikan kebijakannya agar sejalan dengan perjanjian WTO, prediktabilitas dan praktik perdagangan yang adil dalam sistem perdagangan multilateral telah ditegakkan," kata Deputi Wakil Tetap RI II untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya, Duta Besar Nur Rachman Setyoko.
Oleh karena itu, Indonesia, kata dia, mengusulkan kepada DSB agar Laporan Panel diadopsi.
Baca juga: Sertifikat ISPO belum cukup diakui Eropa
Sepanjang proses panel, Indonesia telah menyampaikan sejumlah klaim dan bukti kuat untuk mendukung argumen bahwa langkah-langkah UE tidak konsisten dengan perjanjian WTO.
Indonesia berhasil menunjukkan bahwa alasan UE tentang perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan melindungi moral tidak ada kaitan dengan kebijakan yang diambil terhadap minyak dan biodiesel berbahan baku kelapa sawit.
Faktanya, asumsi tersebut belum terbukti dan bertentangan dengan argumen Uni Eropa dalam proses tersebut.
"Indonesia siap melakukan dialog konstruktif dengan UE untuk memperoleh resolusi positif dalam sengketa ini melalui proses implementasi, dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Indonesia akan memantau implementasi secara ketat dan mendorong kepatuhan yang cepat," lanjut Dubes Setyoko.
Baca juga: Kemenangan RI di WTO bukti biodiesel CPO diakui dunia
Rusia, Brazil, dan St. Vincent and Grenadines (mewakili kelompok Afrika, Karibia dan Pasifik) juga menyampaikan pernyataan yang mendukung Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap penerapan kebijakan restriksi perdagangan dan pembatasan akses pasar yang secara khusus menyasar komoditas yang diproduksi negara berkembang dan kurang berkembang, dengan alasan perlindungan terhadap lingkungan, demikian menurut keterangan PTRI Jenewa.
Uni Eropa wajib sesuaikan kebijakan terkait kelapa sawit
Selasa, 25 Februari 2025 21:36 WIB

Pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 20 Januari 2025. (ANTARA/HO-PTRI Jenewa)