Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan melakukan kegiatan karya wisata bagi siswa-siswi sekolah ke luar dari Provinsi Jawa Barat.
Sesaat setelah dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025, Dedi Mulyadi langsung menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Depok atas pelanggaran prosedur karyawisata dan tuduhan pungutan liar kepada orang tua siswa.
"Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan kepala SMA Negeri 6 Depok," katanya.
Dikatakan Dedi, oknum kepala sekolah itu diketahui melanggar Surat Edaran Penjabat Gubernur terkait larangan siswa berpergian ke luar Provinsi Jabar.
Surat Edaran Penjabat Gubernur yang dimaksud Dedi adalah yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, yakni Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, tertanggal 12 Mei 2024. Hingga kini Surat Edaran tersebut belum dicabut atau direvisi.
Surat Edaran itu dikeluarkan menyusul tragedi maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan tragis itu menewaskan 11 terdiri atas 9 siswa-siswi, satu guru, dan satu warga Subang, serta puluhan lain terluka.
Tiga hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut, yakni, pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal; kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan; ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Kembali ke Dedi Mulyadi, dia mengutus tim inspektur untuk mendalami laporan seputar pungutan liar yang membebani para orang tua siswa di sekolah tersebut.
"Ini salah satu bagian yang akan kita benahi, dan hari ini juga sudah diperintahkan inspektur untuk memeriksa apakah di sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak," ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membenahi manajemen pendidikan di Jawa Barat.
Tim inspektorat juga mendalami dugaan pelanggaran dalam Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kebijakan Pemprov Jabar dalam menyalurkan bantuan tunai kepada siswa.
Menurut Dedi pungutan liar, dan study tour kerap menjadi masalah yang membebani masyarakat.
"Dalam kinerja pertama ini, saya ingin membenahi manajemen di sektor pendidikan, karena isu-isu seperti PIP, pungutan, dan study tour sangat meresahkan masyarakat Jawa Barat," katanya.
Gubernur berharap tindakan tegas ini dapat menjadi sinyal kuat bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan siswa serta masyarakat.
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat menyebar surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelaksanaan karyawisata atau study tour oleh sekolah ke luar provinsi Jawa Barat.
Kepala Kantor Cabang Pendidikan Pendidikan Wilayah VI Jabar Nonong Winarni saat dihubungi pada Sabtu (22/2) mengatakan, sebelum Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dilantik Disdik Jabar sudah menindaklanjuti dengan surat edaran terkait larangan study tour dan diperkuat dengan kebijakan Gubernur Jabar.
"Kami mendukung larangan tersebut, bahkan surat edaran sudah di kirim ke sekolah di wilayah IV agar dipatuhi dan sekolah diminta melakukan penyesuaian atas kebijakan Gubernur Jabar," katanya.
Namun, pihaknya tidak melarang kegiatan sekolah dalam bentuk kunjungan industri khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) karena selama ini kerap melakukan pembelajaran langsung ke kawasan industri.
Sedangkan untuk sekolah lain dengan judul study tour jelas dilarang, sehingga ketika ada sekolah yang melanggar dipersilakan melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Jawa Barat guna ditindaklanjuti, atau sekolah yang akan menggelar terlebih dahulu melapor.
"Kami gencarkan sosialisasi ke sekolah agar tidak ada yang melanggar dan mematuhi surat edaran yang sudah diterima, kalau memang ada yang akan menggelar namun berkaitan dengan pembelajaran lebih baik konsultasikan ke Disdik Jabar," katanya.
Hal yang sama dikeluarkan Bupati Cianjur Muhamad Wahyu yang secara tegas mendukung larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jabar, bahkan pihaknya meminta sekolah berbagai tingkatan di Cianjur mematuhi larangan tersebut.
"Banyak orang tua murid yang harus berutang untuk membayar biaya perjalanan study tour anak-anaknya sepakat dengan Gubernur Jabar, saya juga melarang study tour dilakukan sekolah berbagai tingkatan di Cianjur," katanya.
Pihak sekolah diminta dapat mematuhi larangan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran karena kebijakan yang sama dengan Pemprov Jabar akan diterapkan di Cianjur dan menyarankan anak-anak atau siswa sekolah melakukan piknik bersama dengan keluarga.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan penataan dan pengelolaan obyek wisata di daerah itu sehingga dapat dikunjungi pelajar dari berbagi sekolah untuk melakukan karya wisata atau study tour.
Bupati Kabupaten Cianjur Mohamad Wahyu saat dihubungi di Cianjur, Selasa (25/2), mengatakan obyek wisata di daerah tersebut banyak tersedia, mulai dari nuansa alam, pegunungan, pantai, air terjun hingga wisata religi tersebar di sejumlah kecamatan.
"Larangan study tour itu keluar kota, tapi diperbolehkan selama kegiatannya di dalam kota, destinasi wisata Cianjur beragam dan memiliki daya tarik tersendiri, sehingga kami akan melakukan penataan dan pengelolaan tempat wisata yang baik," katanya.
Dia menjelaskan, penataan yang dilakukan termasuk sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang yang dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang, termasuk pengelolaan yang baik sehingga dapat dijadikan rekomendasi oleh wisatawan dari berbagai daerah.
Sehingga, kata dia, kegiatan karya wisata sekolah tetap dapat digelar selama dilakukan di dalam Kota Cianjur sehingga tidak melanggar aturan yang sudah dikeluarkan Pemprov Jabar dan Kabupaten Cianjur.
“Kegiatan karya wisata ke luar kota dinilai sudah melenceng karena nilai pembelajarannya banyak yang hilang, terlebih kegiatan di luar kota dengan biaya yang cukup tinggi memberatkan orang tua," katanya.
Sementara terkait larangan karya wisata digelar sekolah di Jawa Barat, mendapat tanggapan beragam dari pelaku pariwisata dan agen perjalanan di Cianjur, sehingga mereka berharap ada gelar pendapat yang dilakukan pemerintah daerah dan provinsi sebelum melakukan larangan.
CEO Atour Cianjur Acep Mahdar, mengatakan masih buruknya penataan dan pengelolaan destinasi wisata di Jabar terutama di Cianjur, tidak menjadi rekomendasi dari agen perjalanan karena banyak pengeluaran tambahan yang harus dikeluarkan pemesan.
"Pengelolaan destinasi wisata yang belum tertata dengan baik menjadi penyebab wisata di Jabar belum menjadi pilihan untuk kegiatan karya wisata, terlebih banyak wisata yang seadanya dan belum tertata," katanya.
Dia mencontohkan, terkait tiket dan parkir di destinasi wisata di Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah tertata dalam satu pintu, berbeda dengan di Jabar masih tercecer ditambah masalah maraknya pungutan liar.
"Termasuk infrastruktur jalan menuju tempat wisata di Cianjur khususnya dan Jabar pada umumnya, belum seluruhnya laik dan dapat diakses dengan kendaraan besar, pemerintah daerah harus membantu mulai dari penataan sampai pengelolaan," katanya.
Baca juga: Jabar sebar surat edaran larangan karyawisata