Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan FN dan GC, dua warga negara China yang dicari pemerintah Negeri Panda karena terkait kasus kejahatan ekonomi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Yuldi Yusman mengungkapkan tindakan tersebut merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat China kepada Ditjen Imigrasi RI melalui nota diplomatik.
"FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan," ujar Yuldi di Jakarta, Sabtu.
Pada Sabtu (15/3), ia menjelaskan berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition), Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan ke sebuah alamat di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi tempat tinggal kedua warga negara asing (WNA).
Saat itu, Tim hanya mendapati FN. FN menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dan diketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun.
Selanjutnya, Tim kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut.Dia menuturkan Tim selanjutnya mencoba mendatangi kantor dimaksud di daerah PIK, namun GC tidak
ditemukan.
Sekretaris GC, NT, disebutkan telah menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah ditemukan.
FN merupakan investor di PT NCP dan menggunakan visa serta izin tinggal untuk bekerja di PT PRS.
FN mengaku memang tinggal bersama GC di kediaman Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, namun tidak tahu banyak tentang keberadaan GC.
Keesokan harinya, Minggu (16/3), Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC.
Alamat tersebut merupakan tempat tinggal warga negara China atas nama YW yang telah tinggal di sana selama lima tahun. Saat petugas tiba, YW sedang berada di Singapura.
Asisten YW menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya, ada seorang tamu asing yang menginap, diidentifikasi sebagai GC.
Petugas langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi. GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).
Saat ini kedua pelaku kejahatan ekonomi tersebut menghuni Ruang Detensi Ditjen Imigrasi dikarenakan tidak memiliki dokumen yang sah.
Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok disebutkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada 4 Maret 2025.
Baca juga: Polri buru warga negara Malaysia aktor utama kasus penipuan kripto pada platform JYPRX
Baca juga: KPK sebut Harun Masiku lolos dari OTT dan buron hingga saat ini karena intervensi Hasto
