Manado (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) terus memperkuat penegakan hukum perkarantinaan di daerah tersebut.
"Melalui petugas karantina di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bitung mengambil langkah proaktif dalam memperkuat penegakan hukum perkarantinaan," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Senin.
Dia mengatakan salah satunya dengan cara sosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kepada Komunitas Vespa “University Scooter Brotherhood” yang akan bertolak ke Ternate dengan membawa berbagai media pembawa.
Bertempat di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bitung, petugas karantina memanfaatkan giat sosialisasi ini sebagai upaya preventif meminimalisir pelanggaran, seperti pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan ilegal.
Petugas karantina memberikan pemahaman kepada komunitas terkait tentang pentingnya mematuhi peraturan karantina.
Mereka menjelaskan secara rinci mengenai risiko dan dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran, seperti penyebaran penyakit dari hewan, ikan dan tumbuhan yang beresiko mengganggu kesehatan, hingga mempengaruhi sosioekonomi masyarakat.
Baca juga: Status Gunung Awu turun jadi Waspada
Baca juga: Watudambo terpilih jadi Desa "Cantik" Terbaik Nasional 2024