Banjarbaru (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan terhadap Jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengatakan tersangka Kelasi Satu Jumran, oknum TNI AL, telah mempersiapkan untuk membunuh korban dan melakukan pembunuhan itu secara tenang.
Dedi Sugiyanto, kuasa hukum keluarga korban, seusai mengikuti rekonstruksi dengan 33 adegan di tempat kejadian perkara, di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Baru, Sabtu, mengatakan, peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka.
Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menghadirkan tersangka Jumran menggelar 33 reka ulang adegan pembunuhan.
“Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban,” ujar Dedi Sugiyanto, mewakili keluarga korban.
Hasil rekonstruksi ini mengarah pada pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka secara rapi karena semua disiapkan sebelum meninggalkan TKP, tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil.
“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan. Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang,” ujar Dedi.
Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca juga: DPRD Banjarbaru Kalsel kawal kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL
Baca juga: Jurnalis korban pembunuhan di Banjarmasin dikenal ceria dan mudah bergaul
Baca juga: Dua terdakwa TNI AL penembak bos rental mobil divonis pidana penjara seumur hidup