Banjarbaru (ANTARA) - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rekonstruksi sebanyak 33 reka adegan pembunuhan terhadap Jurnalis, Juwita (23), untuk mengungkap kasus yang diduga dilakukan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan.
Penyidik Denpomal Banjarmasin di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu, menghadirkan tersangka mempraktekkan 33 adegan yang menewaskan Juwita.
Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Petugas mengawal ketat tersangka Jumran, penyidik memastikan reka adegan sesuai dengan fakta di lapangan, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat pembunuhan berlangsung.
Baca juga: DPRD Banjarbaru Kalsel kawal kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh oknum TNI AL
Baca juga: Keluarga: TNI AL dalami temuan cairan putih dan luka lebam di kemaluan Jurnalis Kalsel
Kejadian tersebut menyebabkan Jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), menjadi korban dan meninggal dunia.
TNI AL berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan.
Rekonstruksi ini juga sebagai komitmen TNI AL bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yg dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.
Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.