Kupang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur, Badan Karantina Indonesia bersama tim gabungan berhasil menyita fauna dan flora, termasuk 53 koli anakan pohon santigi (Phempis Accidula) tanpa dokumen di Pelabuhan Tenau Kupang NTT.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) Simon Soli kepada wartawan di Kupang, Rabu mengatakan bahwa keberhasilan itu berkat kerja sama KP3 (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan) Laut Tenau, PT. Pelni, PT DLU Armada Pelabuhan Laut, dan PT Pelindo .
Pohon santigi biasanya dimanfaatkan untuk akuaskap, yakni teknik memelihara, menata, dan mempertahankan biota air dalam akuarium sehingga menghasilkan pemandangan yang indah dalam air.
Pohon santigi atau tanaman perdu yang kerap dijumpai pada wilayah pesisir dan sekitar hutan mangrove itu bernilai cukup tinggi karena selain untuk tanaman hias juga dipercaya bisa diolah menjadi obat herbal.
Tercatat 53 koli santigi itu ditemukan dari dua kapal berbeda, di antaranya 33 koli ditemukan ditemukan petugas gabungan di KM Dharma Kartika V yang akan berangkat dari Kupang ke Surabaya.
Selain Santigi, pihaknya juga menggagalkan masuknya dua dua ekor burung murai dan 13 koli kerang lola yang akan dikirim dari Kupang ke Surabaya. Sitaan itu diserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur.
Lalu lintas ilegal ini melanggar Pasal 88 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Iikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, melanggar pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, dengan ancaman denda administrasi maksimal Rp250 juta dan/atau pencabutan izin usaha.
Baca juga: Balai Karantina Ikan Malut periksa 45 ton ikan cakalang beku akan dikirim ke Surabaya
Baca juga: Jambi fasilitasi pengiriman 1,43 juta ikan seluang ke Jakarta