Jambi (ANTARA) - Petugas Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi), Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan pengiriman 10 boks anak ayam (day old chicks) warna warni berjumlah 1.000 ekor yang diangkut menggunakan kapal cepat Sun Rico dari Jambi ke Batam (22/2).
"Penggagalan itu terjadi saat petugas mengawasi angkutan barang di Pelabuhan LLASDP (Lalulintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) dan menemukan DOC yang akan dikirim ke Batam tanpa disertai Sertifikat Kesehatan dari daerah asal yang diwajibkan sesuai aturan," kata Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang, di Jambi Minggu.
Anak ayam yang diberi warna warni tersebut berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari distribusi unggas komersial.
Sudiwan juga menjelaskan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan yang melintas antar daerah harus menjalani pemeriksaan dan memperoleh dokumen resmi dari petugas karantina guna memastikan media pembawa yang dilalulintaskan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Pihak Karantina Jambi sebelumnya telah memberikan edukasi mengenai prosedur pengiriman yang benar kepada pemilik anak ayam namun mereka tetap bersikeras melanjutkan pengiriman tanpa memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.
Baca juga: Balai Karantina Ikan Malut periksa 45 ton ikan cakalang beku akan dikirim ke Surabaya