Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup mengingatkan salah satu solusi sederhana menangani sampah sisa makanan adalah dengan menghabiskan makanan, agar tidak berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, baru-baru ini, Penyuluh Lingkungan Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Agus Puyi menjelaskan Kementerian sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah sebagai pengingat peran perubahan gaya hidup individu untuk mengurai timbulan sampah, termasuk sisa makanan (food waste).
Sebesar 50 sampai 60 persen komposisi sampah yang timbul di Indonesia adalah jenis yang terurai secara alami atau organik, termasuk sampah sisa makanan.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, total terdapat 33,34 juta ton timbulan sampah yang dilaporkan 307 kabupaten/kota seluruh Indonesia pada 2024. Dari jumlah tersebut 39,41 persen diantaranya adalah sisa makanan.
Indonesia berada dalam lima besar negara penghasil sampah sisa makanan di dunia dengan 20,9 juta ton sampah sisa makanan per tahun, menurut laporan Food Waste Index 2021 dari United Nations Environment Programme (UNEP).
Baca juga: Pemerintah proyeksikan tambahan 72 ribu ton sampah selama mudik