Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku pencabulan terhadap korban berinisial DK (16) yang terjadi di Kampung Citarik RT 001/RW 001 Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Sabtu (5/4).
"Empat pelaku tersebut berinisial EWM, AAA, AF, dan GH. Mereka melakukan pencabulan terhadap korban berinisial DK (16)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kasus itu, kata dia, berawal saat para pelaku berkumpul di salah satu kafe kawasan Cikarang Festival (Cifest). Kemudian, pelaku EWM menghubungi korban dengan maksud akan memberikan uang tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Polda NTT periksa 9 saksi terkait kasus pencabulan Kapolres Ngada pada anak di bawah umur
Baca juga: Dua ornag kakek yang cabuli anak usia 11 tahun di Cimahi ditangkap polisi
"Korban pun mengiyakan, kemudian dijemput oleh pelaku EWM dan AF di daerah Cibeureum, Tambun Selatan," katanya.
Korban dibawa ke kafe itu dan kemudian membawa korban dibawa ke kontrakan EWM sambil membeli dua botol minuman keras.
"Setelah sampai kontrakan, EWM, memberikan dua butir obat Tramadol masing-masing kepada para pelaku dan korban, kemudian setelah itu minuman keras dikonsumsi beramai-ramai," kata Mustofa.
Setelah minuman habis, korban merasa gerah dan meminta ijin untuk mandi, setelah selesai mandi korban minta handuk kepada EWM.
"Karena pengaruh alkohol, EWM akhirnya melakukan persetubuhan dengan korban," katanya.
Baca juga: KPAID Kota Bogor turut kawal kasus pencabulan anak di Panaragan
Selesai melakukan persetubuhan, korban kemudian bangun. Namun, pelaku AAA dan AF juga bernafsu untuk melakukan persetubuhan dengan korban secara bersama-sama.
"Setelah hubungan badan bertiga selesai, pelaku GH juga berniat melakukan persetubuhan dengan korban, namun tiba-tiba datang istri EWM dan langsung melapor ke Polsek Cikarang Timur," kata Mustofa.
Keempat pelaku tersebut langsung diamankan dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukuman penjara paling lama 15 Tahun," kata Mustofa.