Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk turut menyosialisasikan bahaya rokok sekaligus larangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dengan media komunikasi nonverbal kreatif, seperti stiker.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kemenkes RI Benget Saragih di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dengan desain kreatif stiker bisa menjangkau masyarakat banyak dan juga karena kemudahannya yang bisa ditempelkan di mana saja.
"Misalnya stiker bertuliskan dilarang menjual rokok kepada usia di bawah 21 tahun dan wanita hamil atau stiker yang menyatakan di sini tidak menjual rokok batangan karena ini bisa ditempatkan di warung-warung hingga dilihat orang banyak,” kata dia dalam seminar daring yang bertajuk "Partisipasi Kreatif Publik dalam Sosialisasi PP Nomor 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif" itu.
Dia berharap dengan semakin banyak masyarakat yang terlibat untuk mengampanyekan peraturan tersebut maka kesadaran publik terhadap bahaya merokok juga bisa ditingkatkan dan mencegah perokok baru khususnya dari kalangan pelajar.
Baca juga: Kemenkes sebut kenaikan HJE rokok bantu cegah akses rokok bagi anak muda
Baca juga: Menkes sebut beban kesehatan akibat rokok lebih besar dari pendapatannya
Kemenkes juga mulai menggencarkan cara sosialisasi seperti ini dengan menggelar kompetisi kreatif “Papan Tanda Aturan Pengamanan Zat Adiktif” yang berlangsung mulai Desember 2024 sampai Februari 2025 dengan sasaran utama peserta pelajar, mahasiswa, dan juga masyarakat umum.
Pihaknya menilai bahwa sejumlah ketentuan larangan dalam memproduksi dan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam pasal pengamanan zat adiktif PP No 28/2024 itu juga sangat penting untuk dikampanyekan kepada masyarakat.