Medan (ANTARA) - Mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan.
Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, mengatakan, persidangan pada Rabu (19/3) ditunda menjadi Senin (24/3) karena termohon II belum menerima surat panggilan.
Ramli melalui kuasa hukum Irwansyah Nasution mengatakan gugatan praperadilan telah didaftarkan pada Kamis (13/3) dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Pemohon menggugat Pemerintah RI cq Kapolri cq Bareskrim Polri cq Direktorat Tipikor cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu menggugat Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon II.
“Permohonan praperadilan meminta agar surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian tidak sah,” kata Irwansyah.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan dua mantan personel Polda Sumut sebagai tersangka pemerasan dana alokasi khusus (DAK) proyek Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Sumut.
Kedua tersangka itu, Ramli menjabat PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu penyidik pembantu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Bagi kepala sekolah yang menolak, dikirimi surat pengaduan masyarakat fiktif dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan, dan diminta datang ke kepolisian.
Ketika para kepala sekolah datang, ternyata mereka diminta mengalihkan proyek pekerjaan atau menyerahkan fee 20 persen dari anggaran proyek.
“Total fee yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala SMKN mencapai Rp4,7 miliar,” ujarnya.
Saat penangkapan, penyidik menemukan uang tunai Rp400 juta di dalam mobil Ramli.
Ramli dan Bayu telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
Baca juga: DPR dukung pelaku penembakan polisi di Lampung dihukum mati
Baca juga: Jaksa gali fakta pidana eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang