Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan menjelaskan alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak mau mengomentari hal itu, karena memang kami di sini mau di praperadilan saja. Untuk perkara yang lain kami tidak mau berkomentar," kata kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Wiradarma menyerahkan alasan itu lebih diketahui oleh sang pemohon. Pihaknya menegaskan hanya menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.
"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," ujarnya.
Baca juga: Jaksa penuntut umum tegaskan perkara Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum
Baca juga: Hasto Kristiyanto ajukan pemindahan penahanan ke Rutan Salemba dari Rutan KPK
Salah satu personel tim Biro Hukum KPK, Hafiz mengatakan barang bukti yang menjadi objek penyitaan dan sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memang dari kami juga berpendapat itu sudah dialihkan. Itu sudah dialihkan ke Tipikor. Nah sedang berjalan nih urusan Pak Hasto," ujar Hafiz.
Hafiz menyatakan memang bukan masalah jika adanya pengajuan permohonan praperadilan lantaran merupakan hak pemohon dan segala keputusan bergantung pada hakim.
Pernyataan ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, dikatakan segala berkas perkara mulai dari terdakwa, surat dakwaan hingga barang bukti sudah menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan.