Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) yang awalnya dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tessa mengatakan permohonan penundaan sidang tersebut dilakukan karena tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan tersebut.
"Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya.
Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan," kata salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin.
Ronny mengatakan praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga pihaknya optimis mengajukan kembali.
Maka itu, pihaknya berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Penahanan Hasto murni penegakan hukum
Baca juga: PDIP tegaskan tidak ada pergantian Sekjen