Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan II tersangka Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI, pada Senin (10/3), setelah hakim tunggal beberapa waktu lalu menolak gugatan praperadilan I Hasto.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu pekan, " kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Sepekan kemudian, Kamis (20/2) Hasto ditahan oleh KPK hingga kini.
Tim kuasa hukum Hasto sempat meminta penundaan sidang hanya tiga hari, namun hakim tak mengabulkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Hasto sebagai tersangka pada Senin ini namun ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.
Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi ajukan penundaan sidang praperadilan Hasto
Baca juga: Penahanan Hasto murni penegakan hukum
