Tangerang (ANTARA) - Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Piyono mengakui jika pengembang perumahan hingga saat ini belum memiliki peran yang jelas terkait program tiga juta rumah.
"Pengembang bingung harus dari mana mengambil peran. Pembangunan satu juta rumah di perkotaan, satu juta di kawasan pesisir dan satu juta di pedesaan, belum jelas bagaimana mewujudkannya," kata Ari Tri Piyono dalam keterangannya di Tangerang Jumat.
Oleh karena itu, Himperra bersama empat asosiasi lainnya seperti Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Perumahan Nasional (Asprumnas) dan Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) telah melakukan audensi dengan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
Baca juga: Kementerian PKP - Perum Perumnas genjot Program 3 Juta Rumah
Baca juga: Program tiga juta rumah sebaiknya dibarengi dengan pengawasan
Harapannya adalah program tiga juta rumah yang dicanangkan Pemerintah bisa segera berproses seperti yang diharapkan para pelaku perumahan.
Selain itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menjadi gerbong utama dalam mendukung iklim pengembangan perumahan juga bisa mengakomodir regulasi yang mendorong pertumbuhan sektor properti.
"Mudah-mudahan setelah kami datang ke DPR dan bersurat ke Presiden, program tiga juta rumah bisa segera terealisasi," ujarnya.
Baca juga: Kementerian PKP dan Bank Dunia jajaki kerja sama implementasi program 3 juta rumah
Ia juga memaparkan jika pembangunan rumah subsidi sepenuhnya menggunakan belanja modal atau capex yang disiapkan oleh perusahaan, bukan menggunakan anggaran negara.
Sehingga adanya rencana audit untuk perusahaan pengembang, sangat tidak kontraproduktif dan bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami sudah dapat laporan beberapa rekan pengembang dipanggil penegak hukum minta keterangan soal perizinan, sertifikat, bahkan besi-besi untuk bangun rumah juga mau diperiksa. Kami sudah laporkan resmi ke kepolisan dan itu semua bukan domain APH,” kata Ari.