Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, melakukan pemetaan potensi tempat pemungutan suara (tps) rawan pada Pilkada 2024 untuk mengantisipasi munculnya gangguan dalam pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang Ade Permana, di Karawang, Minggu menyampaikan bahwa dari hasil pemetaan menunjukkan terdapat empat indikator tempat pemungutan suara rawan yang paling banyak terjadi, tujuh indikator yang banyak terjadi, dan delapan indikator yang tidak banyak terjadi tapi tetap perlu diantisipasi.
"Pemetaan tps rawan ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan merumuskan strategi pencegahan," katanya.
Pemetaan kerawanan tps dilakukan terhadap delapan variabel dan 21 indikator, diambil dari sedikitnya 3.793 tps yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.
Baca juga: Bawaslu Karawang siapkan 4.192 pengawas untuk awasi masa tenang
Menurut dia, variabel dan indikator potensi tps rawan meliputi penggunaan hak pilih, yakni terdapat dpt yang tidak memenuhi syarat, daftar pemilih tambahan (dptb), potensi dpk, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di dpt, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau riwayat psu/pssu.
"Variabel lainnya, yaitu keamanan, berupa riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Kemudian, logistik, yakni riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan atau keterlambatan," katanya.
Beberapa variabel lainnya yang masuk ke dalam pemetaan kerawanan adalah lokasi tps, seperti sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus serta jaringan listrik dan internet.
"Selain itu, politik uang, politisasi SARA, dan netralitas juga termasuk dalam variabel pemetaan kerawanan. Mengenai netralitas ini harus ditegakkan oleh seluruh penyelenggara pemilihan, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan atau perangkat desa," katanya.
Baca juga: Bawaslu Karawang terima laporan pelanggaran netralitas kepala sekolah
Ia menyampaikan, berdasarkan pemetaan tersebut, Bawaslu Karawang mengidentifikasi empat indikator potensi tps rawan yang paling banyak terjadi, pertama terdapat 883 tps yang memiliki pemilih dpt yang sudah tidak memenuhi syarat.
Kedua, ada 114 tps yang terdapat pemilih tambahan (dptb), ketiga 147 tps yang didirikan di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya. Keempat, terdapat 932 tps yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di dpt.
Bawaslu juga telah mengidentifikasi tujuh indikator potensi tps rawan yang banyak terjadi, di antaranya, 56 tps yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di dpt. Selain itu, terdapat 17 tps yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di tps pada saat pemilu.
Ada juga 45 tps yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu dan 19 tps dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Baca juga: Bawaslu Karawang siapkan ribuan petugas pengawas TPS pada Pilkada 2024
Indikator lainnya yaitu, 26 tps di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 43 tps yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi tps, serta 30 tps yang didirikan di wilayah rawan konflik.
"Pemetaan tps rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis," kata Ade Permana.