Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan Rp50,677 miliar untuk kebutuhan pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang yang akan diserahkan ke KPU dan Bawaslu serta TNI/Polri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, di Serang, Senin, mengatakan dari hasil koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, telah disepakati total kebutuhan untuk PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 mencapai Rp50,677 miliar.
Adapun rinciannya, terdiri dari kebutuhan KPU Kabupaten Serang Rp38 miliar, Bawaslu Kabupaten Serang Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan di tiga polres serta dua kodim Rp1,83 miliar.
"Kita sudah merincikan hasil hitung-hitungan yang kami lakukan dengan KPU, Bawaslu, serta unsur keamanan ditotalkan mencapai Rp50,677 miliar. Anggaran ini untuk kebutuhan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025," katanya.
Sarudin menyebutkan anggaran sementara dari Pemkab Serang sebesar Rp11,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Belanja Tak Terduga (BTT).
Sedangkan, di KPU Kabupaten Serang ada Silpa atau sisa anggaran sebesar Rp8,3 miliar dan Bawaslu Kabupaten Serang Rp2,4 miliar.
Selain itu, kata dia, Pemprov Banten juga turut memberikan bantuan anggaran untuk kebutuhan PSU Pilkada Kabupaten Serang sebesar Rp27,74 miliar, yang akan digunakan untuk kebutuhan honorarium badan adhoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, lalu untuk panwaslu kecamatan dan pengawas desa.
Baca juga: Anggaran pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Papua Rp189 miliar
Baca juga: Kemendagri cek langsung kemampuan daerah biayai pemilihan suara ulang