Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi membentuk petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan tahapan pilkada berjalan sesuai dengan peraturan.
"Pengawas TPS ini bertugas hanya satu bulan dari 3 November hingga 3 Desember. Mereka bertugas sebagai pengawas mulai dari tahapan kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati Sukabumi maupun gubernur-wakil gubernur Jawa Barat, tahapan masa tenang, hingga tahapan penghitungan suara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rivai di Sukabumi, Minggu.
Menurut Faisal, para petugas ini menjadi ujung tombak pengawasan pelaksanaan pilkada di tingkat TPS. Mereka diminta untuk memperketat pengawasan hingga tingkat TPS, karena harus diakui wilayah Kabupaten Sukabumi sangat luas yang tentunya membutuhkan kerja keras dalam hal pengawasan.
Baca juga: Pemkot Sukabumi gandeng Bawaslu awasi netralitas ASN pada Pilkada 2024
Baca juga: Bupati Sukabumi minta anggota panwaslu kecamatan jaga netralitas selama pilkada
Selama ini untuk tingkat kecamatan hingga TPS diawasi oleh Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) namun jumlahnya terbatas. Maka dari itu dengan adanya personel baru ini diharapkan pengawasan menjadi jauh lebih mudah.
Selain itu, kehadiran mereka diharapkan bisa meminimalkan terjadinya kecurangan, politik uang, kampanye hitam dan bentuk pelanggaran lainnya di tingkat TPS.
"Setiap pengawas TPS memiliki tugas utama selain melakukan pengawasan juga membuat laporan hasil pengawasan, melakukan upaya pencegahan pelanggaran termasuk penindakan," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Sukabumi: Pelanggar masa tenang terancam kurungan penjara
Rivai mengatakan jumlah petugas pengawas TPS yang direkrut sesuai dengan jumlah TPS Pilkada 2024 yakni sebanyak 5.010. Sehingga masing-masing TPS akan diawasi oleh seorang petugas.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi bentuk petugas pengawas TPS
Senin, 4 November 2024 6:02 WIB
Pengawas TPS ini bertugas hanya satu bulan dari 3 November hingga 3 Desember.